Warga Kelurahan Penengahan Bandar Lampung Digegerkan oleh Wanita Tewas Dalam Rumah
Seorang Wanita berinisial SI (48) ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya di Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Senin, (7/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung digegerkan adanya seorang wanita berinisial SI (48) ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya. Senin, (7/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Lurah Penengahan Irfan Saputra menceritakan, korban ditemukan pertama kali oleh keluarganya karena sudah tidak terlihat dalam beberapa hari. Korban tersebut diketahui masih lajang dan bekerja di Rumah Sakit Abdul Moeloek.
"Keluarganya datang kerumahnya, tidak dibukakan pintu terus langsung didobrak dan beliau ditemukan sudah tidak bernyawa," ujarnya.
Setelah melihat korban tak bernyawa, pihak keluarga langsung menghubungi pamong setempat dan pihak kepolisian, kini jenazah sudah di Rumah Sakit Abdoel Moeloek. "Pihak keluarga juga tidak berkenan untuk di autopsi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Ia mengungkapkan korban SI memang memiliki riwayat penyakit jantung yang sudah cukup lama. Pada tubuh korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau pembunuhan lainnya.
"Ada riwayat sakit jantung, kalau tanda-tanda kekerasan tidak ada. Keluarganya curiga karena biasanya kalau pagi beliau sudah kerja," imbuhnya.
Saat korban ditemukan terlihat tubuh korban mengeluarkan darah dari hidung. (*)
Video KUPAS TV : Polsek Jati Agung Gagalkan Tawuran Pelajar SMP
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








