• Sabtu, 21 Juni 2025

Nama Bupati Way Kanan dan Lamteng Ada di Barang Bukti Suap Karomani

Senin, 07 November 2022 - 08.12 WIB
435

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), dan Wakil Bupati Tanggamus, tertera di barang bukti berkas perkara Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Hal tersebut dapat dilihat pada laman resmi SIPP Tanjung Karang yaitu http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Namun, nama lengkap Bupati Way Kanan, Bupati Lamteng dan Wakil Bupati Tanggamus, tidak dituliskan secara jelas dalam barang bukti tersebut.

Dalam uraian lengkap barang bukti yang dikutip dari laman SIPP PN Tanjung Karang itu disebutkan, lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

Kemudian, 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur” Gedung Lampung Nahdliyin Center dari Wakil Bupati Tanggamus dan  Bupati Lampung Tengah tertanggal 15 Agustus 2022.

Selain itu, terdapat juga sejumlah informasi dan keterangan mengenai nominal uang hingga nomor rekening bank dari uraian daftar barang bukti tersebut.

Ada pula daftar nama-nama rekomendasi calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang diduga melakukan suap kepada Karomani dkk dalam PMB Unila 2022. Hal itu tertuang dalam satu bundel print out dokumen tabel daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung SMMPTN, dan empat lembar print out dokumen tabel daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Hendro Wicaksono, mengatakan perkara korupsi atas nama terdakwa Andi Desfiandi telah terdaftar dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan pada 9 November 2022 mendatang.

Majelis hakim akan dipimpin oleh Ketua Aria Verronica, dan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Sementara itu, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melalui Sekda Way Kanan, Saipul langsung menanggapi secara tertulis permasalahan tersebut.

Saipul membenarkan ada warga yang meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung.

Maka keluarlah surat rekomendasi Bupati Way Kanan Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

“Namun, dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan. Karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri,” kata Saipul melalui keterangan tertulis yang diterima Kupas Tuntas, Minggu (6/11).

Saipul menjelaskan, telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, ternyata anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung. Tetapi kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang.

Dalam keterangan tertulis tersebut, juga dilampirkan tanda bukti penerima berkas registrasi mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 di Universitas Sriwijaya atas nama Siti Hajar Putri Andrian dengan NIM 04011382227243 di Fakultas Kedokteran tertanggal 22 Juli 2022.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) sudah dibaca namun tidak dijawab.

Lampung Corruption Watch (LCW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, memproses semua penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

"Kita minta majelis hakim untuk memanggil semua pihak yang diduga menjadi pemberi suap. Hadirkan kedalam ruang sidang agar publik bisa menilai apakah memang pemberi itu bisa dijadikan tersangka atau tidak," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Minggu (6/11).

Juendi juga meminta semua saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan agar dapat memberikan keterangan yang benar dan tidak menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saksi-saksi yang melakukan obstruction of justice ada ancaman pidananya. Mereka harus berhati-hati untuk itu, berikan keterangan yang sebenar-benarnya demi pengungkapan perkara ini," ujar dia.

Menurutnya, LCW akan terus melakukan monitoring jalannya persidangan perkara suap Karomani di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, juga mendorong KPK agar memproses hukum semua penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

"Kami akan mendorong agar JPU mengurainya lebih detail supaya teman-teman pers yang meliput bisa mengabarkannya dengan detail juga ke publik," ujar Boyamin. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 07 November 2022 berjudul "Nama Bupati Way Kanan dan Lamteng Ada di Barang Bukti Suap Karomani"

Editor :