KPU Lampung Minta Calon Peserta PPK Pastikan Identitas Tidak Tercatut di Parpol

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik saat diwawancarai diruangnya. Senin, (7/11/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta para calon peserta yang akan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar memeriksa identitasnya tidak tercatut di Partai Politik (Parpol) melalui website infopemilu.kpu.go.id.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik
mengatakan, salah satu syarat menjadi PPK adalah tidak tergabung dengan
keanggotaan partai politik.
"Pengecekan identitas sudah bisa dari sekarang melalui
website infopemilu.kpu.go.id, dikarenakan pendaftar nantinya akan benar-benar
dicek identitas nya,” kata Ali saat diwawancarai. Senin, (7/11/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan membuka layanan bantuan atau
helpdesk, agar para calon peserta bisa membuat laporan atau klarifikasi, serta
identitas yang dicatut oleh partai bisa terhapus.
"Helpdesk kami buka, kemudian para Komisoner KPU
Kabupaten/Kota, juga sudah ada yang mengikuti rakor terkait hal itu,” ungkapnya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian jadwal rekrutmen
PPK, jadwal rekrutmen disebutkan mulai dari 15 november 2023 hingga 1 januari
2023.
Menurutnya, KPU Provinsi Lampung dan KPU di 15 Kabupaten/Kota
masih menunggu PKPU tentang rekrutmen dan petunjuk teknis (juknis) dari perkara
tersebut.
Para calon peserta juga, diarahkan agar langsung membuat dan mengaktivasi akun di Sistem
Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) dengan cara mengakses website
siakba.kpu.go.id kemudian pilih menu membuat akun.
Ia mengatakan, untuk membuat akun calon peserta diminta
mengisi kolon nama, email aktif, dan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu
calon peserta juga diminta membuat username dan pasword.
“Para peserta juga diminta memasuki berkas ke siakba, juga
memasuki berkas (hardcopy) di KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Total kebutuhan jumlah PPK se-Lampung diperkirakan mencapai 1.145, yang terdiri dari 5 orang PPK per Kecamatan, dari total 229 kecamatan se-Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025