• Minggu, 29 Desember 2024

KPU Lampung Minta Calon Peserta PPK Pastikan Identitas Tidak Tercatut di Parpol

Senin, 07 November 2022 - 15.52 WIB
651

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik saat diwawancarai diruangnya. Senin, (7/11/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta para calon peserta yang akan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar memeriksa identitasnya tidak tercatut di Partai Politik (Parpol) melalui website infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik mengatakan, salah satu syarat menjadi PPK adalah tidak tergabung dengan keanggotaan partai politik.

"Pengecekan identitas sudah bisa dari sekarang melalui website infopemilu.kpu.go.id, dikarenakan pendaftar nantinya akan benar-benar dicek identitas nya,” kata Ali saat diwawancarai. Senin, (7/11/2022).  

Ia mengungkapkan, pihaknya akan membuka layanan bantuan atau helpdesk, agar para calon peserta bisa membuat laporan atau klarifikasi, serta identitas yang dicatut oleh partai bisa terhapus.

"Helpdesk kami buka, kemudian para Komisoner KPU Kabupaten/Kota, juga sudah ada yang mengikuti rakor terkait hal itu,” ungkapnya.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian jadwal rekrutmen PPK, jadwal rekrutmen disebutkan mulai dari 15 november 2023 hingga 1 januari 2023.

Menurutnya, KPU Provinsi Lampung dan KPU di 15 Kabupaten/Kota masih menunggu PKPU tentang rekrutmen dan petunjuk teknis (juknis) dari perkara tersebut.

Para calon peserta juga, diarahkan agar  langsung membuat dan mengaktivasi akun di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) dengan cara mengakses website siakba.kpu.go.id kemudian pilih menu membuat akun.

Ia mengatakan, untuk membuat akun calon peserta diminta mengisi kolon nama, email aktif, dan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu calon peserta juga diminta membuat username dan pasword.

“Para peserta juga diminta memasuki berkas ke siakba, juga memasuki berkas (hardcopy) di KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Total kebutuhan jumlah PPK se-Lampung diperkirakan mencapai 1.145, yang terdiri dari 5 orang PPK per Kecamatan, dari total 229 kecamatan se-Provinsi Lampung. (*)

Editor :