KPK Akan Lelang Aset Tanah dan Bangunan Agung Ilmu Mangkunegara, Ini Daftarnya
Kupastuntas.co, Jakarta - KPK akan
melelang tanah dan bangunan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Mangkunegara. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
"KPK bersama dan melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan
lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan
Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana
Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana kami
kutip dari Detik.com, Senin (7/11/2022).
Lelang akan dilakukan pada Kamis (24/11)
pukul 08.00 WIB dengan cara closed bidding. Calon pembeli dapat mengakses laman
www.lelang.go.id. Pembeli akan dikenai bea lelang sebesar 2 persen dari harga
lelang.
"Penetapan pemenang lelang setelah
batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah
pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," kata
Ali.
Berikut aset yang akan dilelang:
1. Tanah seluas 734 meter persegi di
Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu
Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000 (Rp 1,2 miliar) dan uang
jaminan Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter
persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama
Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.033.224.000 (Rp 1 miliar) dan
uang jaminan Rp 220 juta
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari
2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas
4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu
Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.687.438.000 (Rp 40 miliar) dan uang
jaminan Rp 10 (miliar)
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter
persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara
dengan harga limit Rp 9.420.096.000 (Rp 9,4 miliar) dan uang jaminan Rp 2
miliar
5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter
persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara
dengan harga limit Rp 3.362.472.000 (Rp 3,3 miliar) dan uang jaminan Rp 700
(juta)
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara dihukum 7 tahun penjara karena korupsi. Agung
dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi
senilai Rp 100 miliar.
Agung juga dibebankan mengembalikan uang
yang dikorupsinya senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. (Dtc)
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025