• Senin, 18 November 2024

KPK Akan Lelang Aset Tanah dan Bangunan Agung Ilmu Mangkunegara, Ini Daftarnya

Senin, 07 November 2022 - 21.07 WIB
245

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dihukum 7 tahun penjara karena korupsi. Foto: Sindonews

Kupastuntas.co, Jakarta - KPK akan melelang tanah dan bangunan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana kami kutip dari Detik.com, Senin (7/11/2022).

Lelang akan dilakukan pada Kamis (24/11) pukul 08.00 WIB dengan cara closed bidding. Calon pembeli dapat mengakses laman www.lelang.go.id. Pembeli akan dikenai bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," kata Ali.

Berikut aset yang akan dilelang:

1. Tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000 (Rp 1,2 miliar) dan uang jaminan Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.033.224.000 (Rp 1 miliar) dan uang jaminan Rp 220 juta

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.687.438.000 (Rp 40 miliar) dan uang jaminan Rp 10 (miliar)

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 9.420.096.000 (Rp 9,4 miliar) dan uang jaminan Rp 2 miliar

5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 3.362.472.000 (Rp 3,3 miliar) dan uang jaminan Rp 700 (juta)

Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dihukum 7 tahun penjara karena korupsi. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Agung juga dibebankan mengembalikan uang yang dikorupsinya senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. (Dtc)