Kecelakaan Kereta Babaranjang di Lamteng, Keberangkatan Kereta di Stadiun Tanjung Karang dan Baturaja dibatalkan
Penampakan Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Babaranjang No. Plb. 3031A dengan Babaranjang No.Plb 3056A di Stasiun Rengas, Lampung Tengah, Senin (7/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi tabrakan antara Kereta Api (KA) Babaranjang No. Plb. 3031A dengan Babaranjang No.Plb 3056A, tepatnya di Stasiun Rengas, Lampung Tengah, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 02:25 WIB dini hari.
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, tabrakan tersebut karena dari arah stasiun Bekri KA Babaranjang No. Plb 3031A di jalur I Stasiun Rengas, kemudian datang berlawanan dari arah Stasiun Tegineneng KA Babaranjang No.Plb 3056A sama-sama masuk jalur I Stasiun Rengas.
"Akibatnya tabrakan tersebut, beberapa perjalanan KA keberangkatan dari dan menuju Stasiun Tanjungkarang ataupun Stasiun Baturaja, dibatalkan” ujar Jaka Jarkasih, saat dikonfirmasi.
Dengan adanya pembatalan keberangkatan penumpang tersebut, pihaknya meminta permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA.
“Kami memohon maaf atas terganggunya perjalanan kereta api lintas Tanjungkarang - Baturaja- Kertapati yakni KA Rajabasa Ekspres relasi Tanjungkarang - Kertapati (PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (PP)," ungkapnya.
Mengenai penyebab kejadian tersebut, Jaka menyampaikan masih dalam penyelidikan, sehingga dimohon bersabar.
"Saat ini kami masih fokus dengan penanganan evakuasi, agar dalam waktu dekat jalur dapat kembali normal," ucapnya.
Jaka juga menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam tabrakan tersebut.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa kereta api atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami pun memberikan kesempatan kepada penumpang yang akan membatalkan perjalanan dengan pengembalian biaya 100 persen,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








