Kecelakaan Kereta Babaranjang di Lamteng, Keberangkatan Kereta di Stadiun Tanjung Karang dan Baturaja dibatalkan

Penampakan Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Babaranjang No. Plb. 3031A dengan Babaranjang No.Plb 3056A di Stasiun Rengas, Lampung Tengah, Senin (7/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi tabrakan antara Kereta Api (KA) Babaranjang No. Plb. 3031A dengan Babaranjang No.Plb 3056A, tepatnya di Stasiun Rengas, Lampung Tengah, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 02:25 WIB dini hari.
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, tabrakan tersebut karena dari arah stasiun Bekri KA Babaranjang No. Plb 3031A di jalur I Stasiun Rengas, kemudian datang berlawanan dari arah Stasiun Tegineneng KA Babaranjang No.Plb 3056A sama-sama masuk jalur I Stasiun Rengas.
"Akibatnya tabrakan tersebut, beberapa perjalanan KA keberangkatan dari dan menuju Stasiun Tanjungkarang ataupun Stasiun Baturaja, dibatalkan” ujar Jaka Jarkasih, saat dikonfirmasi.
Dengan adanya pembatalan keberangkatan penumpang tersebut, pihaknya meminta permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA.
“Kami memohon maaf atas terganggunya perjalanan kereta api lintas Tanjungkarang - Baturaja- Kertapati yakni KA Rajabasa Ekspres relasi Tanjungkarang - Kertapati (PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (PP)," ungkapnya.
Mengenai penyebab kejadian tersebut, Jaka menyampaikan masih dalam penyelidikan, sehingga dimohon bersabar.
"Saat ini kami masih fokus dengan penanganan evakuasi, agar dalam waktu dekat jalur dapat kembali normal," ucapnya.
Jaka juga menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam tabrakan tersebut.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa kereta api atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami pun memberikan kesempatan kepada penumpang yang akan membatalkan perjalanan dengan pengembalian biaya 100 persen,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025