Verfak Keanggotaan Calon Peserta Pemilu di Bandar Lampung, Baru Dua Parpol Capai Ambang Batas

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Kota Bandar Lampung
telah merampungkan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik di kota
tapis berseri. Dari proses ini diketahui kemudian baru dua partai politik saja yang
telah memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 1.000 anggota.
Proses verifikasi faktual keanggotaan calon peserta
pemilu 2024 tersebut dilakukan sejak 17 Oktober - 4 november 2022.
Awalnya, KPU melakukan verifikasi verifkasi faktual
keanggotaan dengan cara door to door, dilakukan pada 17 Oktober 2022 hingga 1
November 2022.
Jika saat door to door, sample yang akan diverifikasi
tidak ditemui di alamat atau kediamannya, maka data sample tersebut diserahkan
ke partai politik.
Lalu, akan diverifikasi dengan cara dihadirkan di
sekretariat kantor partai politik mulai 2 hingga 4 november 2022.
"Prosesnya sudah selesai," ujar Ketua KPU Kota
Bandar Lampung, Dedi Triyadi, Minggu (6/11/22).
Dedi menambahkan, dari sembilan partai di Kota Bandar
Lampung yang diverifkasi faktual keanggotaan, ada dua partai yang telah
memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 1.000 anggota. Sedangkan tujuh partai
lainnya, belum memenuhi ambang batas
keanggotaan yang dipersyaratan.
Namun,tak dipaparkan nama partai-partai tersebut, karena
sifatnya merupakan kewenangan KPU RI.
"Sehingga perlu perbaikan pada verifikasi faktual tahap kedua mulai tanggal
10 - 23 november 2022 mendatang," katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Bandar Lampung Bidang Hukum dan
Penyelesaian Sengketa, Gistiawan mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah
melakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi faktual.
"Mulai dari sekretariat, kepengurusan, sampai
verifikasi keanggotaan, jadi memang belum dimulai proses itu kalau dari Bawaslu
belum datang, sampai saat ini kami belum menemukan adanya mekanisme yang tidak
sesuai prosedur," katanya.
Lanjut Gisti, Pihak Bawaslu Bandar Lampung juga bakal
mengawasi proses verifikasi faktual keangotaan perbaikan.
Sementara,
koordinator Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi Lampung,
Ismanto mengatakan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan KPU 15
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, akan dilakukan melalui sistem informasi
partai politik (Sipol).
Ismanto juga menyampaikan bahwa pleno terkait
hasil verifikasi dengan pembahasan hasil verifikasi faktual keanggotaan,
akan dilakukan pada hari ini Minggu, (6/11/22).
"Pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi akan
dilakukan secara tertutup," ujarnya.
Setelah itu KPU Provinsi akan meneruskan hasil
rekapitulasi ke KPU RI, Pada tanggal 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan
hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan
Bawaslu. (*)
Berita Lainnya
-
Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Temukan Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswa di Tegineneng
Sabtu, 21 Juni 2025