• Minggu, 22 Juni 2025

Verfak Keanggotaan Calon Peserta Pemilu di Bandar Lampung, Baru Dua Parpol Capai Ambang Batas

Minggu, 06 November 2022 - 19.16 WIB
253

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Kota Bandar Lampung telah merampungkan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik di kota tapis berseri. Dari proses ini diketahui kemudian baru dua partai politik saja yang telah memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 1.000 anggota.

Proses verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan sejak 17 Oktober - 4 november 2022.

Awalnya, KPU melakukan verifikasi verifkasi faktual keanggotaan dengan cara door to door, dilakukan pada 17 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

Jika saat door to door, sample yang akan diverifikasi tidak ditemui di alamat atau kediamannya, maka data sample tersebut diserahkan ke partai politik.

Lalu, akan diverifikasi dengan cara dihadirkan di sekretariat kantor partai politik mulai 2 hingga 4 november 2022.

"Prosesnya sudah selesai," ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi, Minggu (6/11/22).

Dedi menambahkan, dari sembilan partai di Kota Bandar Lampung yang diverifkasi faktual keanggotaan, ada dua partai yang telah memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 1.000 anggota. Sedangkan tujuh partai lainnya,  belum memenuhi ambang batas keanggotaan yang dipersyaratan.

Namun,tak dipaparkan nama partai-partai tersebut, karena sifatnya merupakan kewenangan KPU RI.

"Sehingga perlu perbaikan pada  verifikasi faktual tahap kedua mulai tanggal 10 - 23 november 2022 mendatang," katanya.

Sementara Anggota Bawaslu Bandar Lampung Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gistiawan mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah melakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi faktual.

"Mulai dari sekretariat, kepengurusan, sampai verifikasi keanggotaan, jadi memang belum dimulai proses itu kalau dari Bawaslu belum datang, sampai saat ini kami belum menemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai prosedur," katanya.

Lanjut Gisti, Pihak Bawaslu Bandar Lampung juga bakal mengawasi proses verifikasi faktual keangotaan perbaikan.

Sementara,  koordinator Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan KPU 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, akan dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Ismanto juga menyampaikan bahwa  pleno terkait  hasil verifikasi dengan pembahasan hasil verifikasi faktual keanggotaan, akan dilakukan pada hari ini Minggu, (6/11/22).

"Pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi akan dilakukan secara tertutup," ujarnya.

Setelah itu KPU Provinsi akan meneruskan hasil rekapitulasi ke KPU RI, Pada tanggal 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. (*)