Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Candipuro Lamsel

Pelaku Pencuri Motor di Lamsel. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satu orang maling motor bernama Minak
Batin Nin (35) ditangkap polisi, usai kepergok mencuri motor milik warga
Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan mengungkapkan, pelaku berinisial MBN
diamankan polisi pada Sabtu petang (5/11/2022) kemarin.
"Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), kami amankan
sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu pagi (6/11/2022).
Mulanya, Minak Batin Nin bersama rekannya yang belum diketahui identitasnya
merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor Honda Revo
warna hitam nopol BE 4561 ET, saat terparkir di areal persawahan Dusun II
Margosari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tohani Yusup (56) selaku pemilik motor yang juga warga setempat,
bergegas melapor ke Mapolsek Candipuro. Karena, akibat kejadian itu dia
menanggung kerugian materi sekitar Rp7 juta," ungkapnya.
Rupanya, aksi kriminal kedua pelaku didengar warga dan berhasil mencegat
mereka saat akan melarikan motor curiannya. Nahas, satu orang pelaku sempat
dihakimi massa.
Namun, satu orang pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga dan
kabur entah kemana. Anggota Polsek Candipuro yang sedang dalam perjalanan
mendatangi TKP, tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, polisi mengamankan Minak Batin Nin dan barang bukti ke ke Polsek
Candipuro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Minak Batin Nin rupanya berasal dari Dusun VI RT/RW 001/006
Bawang Kijang, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Untuk rekan pelaku yang berhasil lolos, sudah kami tetapkan dalam
daftar pencarian orang atau DPO," ujar AKP Gunawan.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa, 1
sepeda motor honda Revo BE 4561 ET dengan nomor rangka MH1JBE216CK213426 dan
nomor mesin JBE2E-1211294 tahun 2012 milik korban
Serta, 1 motor Honda Blade warna hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku untuk beraksi. "Pelaku dipersangkakan, telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana," pungkas AKP Gunawan. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025