Verfak 9 Parpol di 15 Kab/Kota se-Lampung Telah Selesai, Hasil Akan Disampaikan Melalui Sipol

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sejak 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.
koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Saat ini lanjutnya, masih dalam proses rekapitulasi usai dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan.
"Masih direkap di 15 Kabupaten/Kota sebelum nantinya di upload kedalam Sipol," kata Ismanto, saat dihubungi kupastuntas.co, Sabtu (5/11/2022).
Nantinya, setelah 15 kabupaten/kota se-Lampung menyetorkan kepada KPU Provinsi Lampung, langsung disetorkan ke Sipol Pusat.
Ismanto juga menyampaikan bahwa pada Minggu (6/11/2022) besok akan diadakan pleno tingkat Provinsi terkait dengan pembahasan hasil verifikasi faktual keanggotaan secara tertutup.
Setelah itu KPU Provinsi akan meneruskan hasil rekapitulasi ke KPU RI. Lalu pada tanggal 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. (*)
Video KUPAS TV : 131.794 Dosis Vaksin PMK di Lampung Belum Terealisasi
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025