Verfak 9 Parpol di 15 Kab/Kota se-Lampung Telah Selesai, Hasil Akan Disampaikan Melalui Sipol
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sejak 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.
koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Saat ini lanjutnya, masih dalam proses rekapitulasi usai dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan.
"Masih direkap di 15 Kabupaten/Kota sebelum nantinya di upload kedalam Sipol," kata Ismanto, saat dihubungi kupastuntas.co, Sabtu (5/11/2022).
Nantinya, setelah 15 kabupaten/kota se-Lampung menyetorkan kepada KPU Provinsi Lampung, langsung disetorkan ke Sipol Pusat.
Ismanto juga menyampaikan bahwa pada Minggu (6/11/2022) besok akan diadakan pleno tingkat Provinsi terkait dengan pembahasan hasil verifikasi faktual keanggotaan secara tertutup.
Setelah itu KPU Provinsi akan meneruskan hasil rekapitulasi ke KPU RI. Lalu pada tanggal 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. (*)
Video KUPAS TV : 131.794 Dosis Vaksin PMK di Lampung Belum Terealisasi
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








