Polisi Tangkap Pelaku Jambret Usai Kabur dan Sembunyi di Toilet SPBU Bandar Lampung
Pelaku Jabret beserta barang bukti di amankan ke Mapolresta Bandar Lampung. Jumat (4/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku jambret bernama Suwandi warga Pesawaran akhirnya diringkus polisi usai melarikan diri dan bersembunyi diToilte SPBU Ahmad Yani, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 03.30 wib.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, saat tim presisi sedang patroli C3, tiba-tiba seorang wanita pengendara mobil yang sedang berhenti di Jalan Jendral Ahmad Yani memanggil anggota.
"Anggota pun langsung menghampiri dan setelah didatangi ternyata wanita inisial E ini menjadi korban penjambretan," ujarnya.
Korban pun menceritakan, dirinya telah dijambret dan ditodong menggunakan sajam oleh pelaku.
"Karena ada beberapa warga yang melihat pelaku melarikan diri ke arah SPBU Ahmad Yani, anggota pun langsung mengejar dan mencari pelaku," ucapnya.
Tim patroli pun langsung menyisir lokasi SPBU Ahmad Yani dan berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam WC SPBU Ahmad Yani. Pelaku pun tak berkutik dan pasrah ketika sudah dikepung oleh polisi.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat digeledah, di dapati uang sejumlah Rp 160 ribu dari dalam kantung baju pelaku dan sajam jenis badik warna coklat," imbuhnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke unit reskrim Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Pemuda di Bandar Lampung Dikeroyok, Kedua Mata Ditusuk Pisau
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








