Polisi Tangkap Pelaku Jambret Usai Kabur dan Sembunyi di Toilet SPBU Bandar Lampung

Pelaku Jabret beserta barang bukti di amankan ke Mapolresta Bandar Lampung. Jumat (4/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku jambret bernama Suwandi warga Pesawaran akhirnya diringkus polisi usai melarikan diri dan bersembunyi diToilte SPBU Ahmad Yani, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 03.30 wib.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, saat tim presisi sedang patroli C3, tiba-tiba seorang wanita pengendara mobil yang sedang berhenti di Jalan Jendral Ahmad Yani memanggil anggota.
"Anggota pun langsung menghampiri dan setelah didatangi ternyata wanita inisial E ini menjadi korban penjambretan," ujarnya.
Korban pun menceritakan, dirinya telah dijambret dan ditodong menggunakan sajam oleh pelaku.
"Karena ada beberapa warga yang melihat pelaku melarikan diri ke arah SPBU Ahmad Yani, anggota pun langsung mengejar dan mencari pelaku," ucapnya.
Tim patroli pun langsung menyisir lokasi SPBU Ahmad Yani dan berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam WC SPBU Ahmad Yani. Pelaku pun tak berkutik dan pasrah ketika sudah dikepung oleh polisi.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat digeledah, di dapati uang sejumlah Rp 160 ribu dari dalam kantung baju pelaku dan sajam jenis badik warna coklat," imbuhnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke unit reskrim Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Pemuda di Bandar Lampung Dikeroyok, Kedua Mata Ditusuk Pisau
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Juni 2025 Banyak Hari Libur, Penumpang Transportasi di Lampung Capai 196.958 Orang
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Munir: Rekrutmen Direksi BUMD Lampung Belum Libatkan Legislatif
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Rekrut Direksi BUMD, Pengamat: Momentum Perkuat Profesionalisme dan Daya Saing
Minggu, 03 Agustus 2025