Lampung Miliki 131 Desa Wisata, Qodratul: Terobosan Pemulihan Ekonomi
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung mencatat, saat ini didaerah setempat terdapat 131 desa wisata yang tersebar secara merata di 15 kabupaten/kota.
Plt Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, keberadaan desa wisata tersebut sebagai salah satu trobosan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca mereda nya pandemi Covid-19.
"Desa wisata ini menjadi salah satu trobosan untuk pemulihan ekonomi. Karena konsepnya adalah ekonomi kerakyatan yang melibatkan semua komponen masyarakat untuk terlibat mengelola wisata tersebut," kata Qodratul, saat dimintai keterangan, Jumat (4/11/2022).
Qodratul menjelaskan, dari 131 desa wisata yang ada di Lampung terdapat 116 desa yang masuk kedalam katalog jaringan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga memudahkan wisatawan nasional untuk berkunjung.
"Seperti kemarin itu ada desa wisata namanya Desa Pahawang yang masuk menjadi juara lima atau juara harapan dua dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022 yang diadakan oleh Kemenparekraf," jelasnya.
Qodratul juga terus mendorong desa-desa lain yang ada di Lampung untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam (SDA) didesanya sebagai sarana tempat berwisata.
"Desa wisata ini kan yang mengajukan pemerintah kabupaten/kota. Harapannya desa-desa yang lain bisa memanfaatkan SDA nya semaksimal mungkin. Sehingga ekonomi kerakyatan akan terus tumbuh," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Menyambut Era Baru Masyarakat Pasca Pandemi
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








