Gerebek Sarang Judi di Pringsewu, Polisi Tangkap 5 Orang
Kelima tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Gerebek sarang judi di area persawahan Kecamatan Ambarawa, Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap 5 pelaku judi kartu, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23:30.
Kelima tersangka yakni W (45), KS (45), RY alias Kamdam (47), S (47) dan SW (52), yang ditangkap setelah sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan para tersangka di area persawahan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, awalnya pihaknya menggerebek arena perjudian di area persawahan di Ambarawa.
Mengetahui ada pihak kepolisian, para pelaku sempat kabur di sekitar lokasi, tapi tidak lama tim Tekab 308 berhasil menangkap lima tersnagka.
"Dari penangkapan, polisi mengamankan satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp405 ribu, kata Feabo, saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026









