• Kamis, 03 Juli 2025

Status PTNBH Tertunda, Unila Fokus Pemilihan Rektor

Kamis, 03 November 2022 - 16.58 WIB
1.8k

Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintaoi keterangan. Foto: Muhaimin/kupastuntas.cp

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Universitas Lampung (Unila) ditunda sementara. Penundaan tersebut membuat Unila memfokuskan pemilihan Rektor yang baru. 

Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, apabila sudah terpilih rektor definitif yang bukan plt, Unila akan bergerak langsung untuk menuju PTNBH. 

"Begitu Pilrek selesai, baru nanti kita susun bersama strateginya bagaimana ke depan," kata Sofwan, Kamis, 3 November 2022. 

Sofwan mengungkapkan, penetapan PTNBH Unila tidak dibatalkan melainkan ditunda sementara. "Mungkin sampai Desember kita pending dulu kemudian Januari kita mulai lagi dan evaluasi lagi,"ungkapnya

Ia menyebutkan, hal tersebut bukanlah kendala Unila belum PTNBH sampai saat ini sebagai strategi. 

"Strategi kita di sini untuk memastikan aspek-aspek non akademiknya bisa lebih baik, indikatornya sudah siap tapi saya pengen lebih dari itu, pengen ketika PTNBH kemudian masih ada upaya menaikan UKT itu saya nggak mau," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan lima universitas negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Oktober 2022. 

Lima kampus tersebut adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka. (*)

Editor :