Status PTNBH Tertunda, Unila Fokus Pemilihan Rektor
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintaoi keterangan. Foto: Muhaimin/kupastuntas.cp
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Universitas Lampung (Unila) ditunda sementara. Penundaan tersebut membuat Unila memfokuskan pemilihan Rektor yang baru.
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, apabila sudah terpilih rektor definitif yang bukan plt, Unila akan bergerak langsung untuk menuju PTNBH.
"Begitu Pilrek selesai, baru nanti kita susun bersama strateginya bagaimana ke depan," kata Sofwan, Kamis, 3 November 2022.
Sofwan mengungkapkan, penetapan PTNBH Unila tidak dibatalkan melainkan ditunda sementara. "Mungkin sampai Desember kita pending dulu kemudian Januari kita mulai lagi dan evaluasi lagi,"ungkapnya
Ia menyebutkan, hal tersebut bukanlah kendala Unila belum PTNBH sampai saat ini sebagai strategi.
"Strategi kita di sini untuk memastikan aspek-aspek non akademiknya bisa lebih baik, indikatornya sudah siap tapi saya pengen lebih dari itu, pengen ketika PTNBH kemudian masih ada upaya menaikan UKT itu saya nggak mau," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan lima universitas negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Oktober 2022.
Lima kampus tersebut adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








