Pringsewu Baru Terbitkan 300 Sertifikat Tanah, Target 7.600 di Tahun 2022
Kupastuntas.co, Pringsewu - Hingga awal November 2022, Badan Pertanahan Kabupaten Pringsewu baru menerbitkan dan menyerahkan 300 sertifikat tanah untuk 2 pekon/desa di Pringsewu yaitu Pekon Ganjaran dan Pekon Sumberrejo.
Koordinator Sub Bagian Penetapan Hak Atas Tanah, Ketaren mengatakan, total target sertifikat tanah yang akan diterbitkan di Pringsewu tahun ini melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 7.600 sertifikat untuk 32 desa di Pringsewu.
Sementara sampai saat ini baru 300 sertifikat tanah yang telah diserahkan. Pihaknya menegaskan akan menerbitkan dan serahkan semua sampai akhir tahun ini.
"300 itu yakni 150 sertifikat tanah di Pekon Ganjaran dan 150 sertifikat tanah untuk Pekon Sumber Rejo," kata Ketaren, mewakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Muslim Suryadi, Kamis (3/11/2022).
Program PTSL sendiri bertujuan menerbitkan sertifikat tanah bagi tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau tersertifikat. Dengan begitu, tanah yang dimiliki menjadi lebih berkekuatan hukum dan jelas bukti kepemilikannya.
"Jadi alur mekanismenya dari pihak aparat Pekon memberikan proposal yang menerangkan bahwasanya ada tanah yang belum tersertifikasi di pekon, baru diberikan pada kita, lalu kita cek dan ukur di lapangan setelah itu kita sertifikatkan dengan ketentuan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap," jelasnya.
Dokumen-dokumen tersebut lanjutnya, bisa dari Pokmas/Aparat Pekon. Ketika sudah clear dan clean dokumen yang diperlukan baru diterbitkan sertifikat, jika belum akan diminta untuk lengkapi dokumennya.
Ia mengaku masih banyak masyarakat Pringsewu yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikat hak kepemlikan tanah mereka. Hal tersebut didukung dengan baru akan diterbitkan dan diserahkan 7.600 sertifikat tanah di tahun 2022 ini, dan dari jumlah itu baru 300 sertifikat yang telah diserahkan.
Ia pun mengingatkan masyarakat Pringsewu yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengurusnya, karena sertifikat ini merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah.
Selain sebagai bukti yang sah, adanya sertifikat tanah akan dapat menghindarkan kasus sengketa tanah yang mungkin dapat terjadi di masyarakat.
"Apalagi hanya bukti surat yang hanya di bawah tangan tidak kuat karena legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah sertifikat, karena itu adalah bukti yang terkuat. Sehingga sertifikat itu adalah jaminan hukum/kepastian atas kepemilikan tanah yang dimiliki," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Sengketa Lahan, Masyarakat 5 Kampung Tutup Jalan Perkebunan Sawit PT GAJ Lamteng
Berita Lainnya
-
Pj Bupati Pringsewu Marindo Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Kamis, 28 Maret 2024 -
Sagang Nainggolan Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga
Kamis, 28 Maret 2024 -
Harga Jagung di Pringsewu Terjun Bebas Dari 6500 Jadi 2700 Perkilo, Petani Menjerit
Senin, 25 Maret 2024 -
Buruh Tani di Pringsewu Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
Minggu, 24 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pj Bupati Pringsewu Marindo Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
-
Kamis, 28 Maret 2024
Sagang Nainggolan Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga
-
Senin, 25 Maret 2024
Harga Jagung di Pringsewu Terjun Bebas Dari 6500 Jadi 2700 Perkilo, Petani Menjerit
-
Minggu, 24 Maret 2024
Buruh Tani di Pringsewu Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas