Pemprov Lampung Buka 422 Formasi Guru PPPK, Pendaftaran Sudah Dibuka

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka 422 formasi Guru
untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Pembukaan
penerima PPPK Guru tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/501/VI.04/HK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai
ASN dilingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2022.
Saat
dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto,
menjelaskan jika pendaftaran dilakukan secara online yang telah dimulai sejak
30 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
"Iya
untuk pendaftaran PPPK Guru sudah kita buka sejak akhir Oktober kemarin. Jumlah
formasi yang akan dibuka sebanyak 422," kata Fahrizal saat dimintai
keterangan, Kamis (3/11/2022).
Fahrizal
menjelaskan jika sebenarnya Pemprov Lampung pada tahun 2022 ini mengajukan
sebanyak 713 formasi untuk PPPK. Teridiri dari 422 formasi guru, 210 formasi tenaga
kesehatan 81 formasi tenaga teknis.
"Untuk
jadwal pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan
fungsional teknis akan diumumkan kemudian setelah ada jadwal resmi dari Panitia
Seleksi Nasional," kata dia.
Sebelumnya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar,
menjelaskan jika pihaknya mengajukan kuota 6.000 orang dalam rekrutmen PPPK
kepada pemerintah pusat.
Jumlah yang
diajukan tersebut guna memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan serta memenuhi
kebutuhan sumber daya manusia yang ada di sekolah. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025