Kasus Pembunuhan Ketua Ormas, Pengacara Tersangka Siap Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

Tim kuasa hukum Angga yang diwakili oleh Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengacara Angga, tersangka perkelahian yang mengakibatkan
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi, Hapitul Rohman alias Pitul
meninggal dunia siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan. Kamis
(3/11/2022).
Pasalnya,
tim kuasa hukum Angga yang diwakili oleh Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah,
Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit, menilai perbuatan yang
dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa.
“Perbuatan
itu merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan secara spontan dengan kondisi
kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu
undangan," ujar kuasa hukum Angga, Hanafi Sampurna.
Ia
mengatakan timnya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa
kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Pembelaan
tersebut dilakukan Angga karena keluarganya diserang dengan berbagai senjata
tajam terlebih dahulu oleh Pitul dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8
orang saat ada acara tasyakuran di kediamannya.
Baca juga : Ketua Ormas di Bandar Lampung
Ditemukan Tewas, Terduga Pelaku Serahkan Diri
"Sehingga
berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan
terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana," ucapnya.
Karena
merasa menjadi korban juga, pihaknya melapor ke Polresta Bandar Lampung atas
kejadian penyerangan dengan senjata tajam dan juga pengerusakan yang dilakukan
oleh Pitul, Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan
kawan-kawannya (selanjutnya akan disebut Pitul CS).
"Kami
minta pihak kepolisian juga segera menetapkan tersangka dan menahan Pitul CS
atas dugaan aksi premanisme tersebut," imbuhnya.
Adapun
laporan polisi itu tertuang dengan nomor : LP/B/1519/VII/2022/SPKT/POLRESTA
BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/1570/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juli
2022 atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta
pengerusakan.
Kronologis Kejadian Penusukan
Menurut
Hanafi, kejadian pada Minggu sore, 3 Juli 2022, aksi premanisme yang dilakukan
Pitul CS, ternyata juga dilakukan di 3 tempat dalam waktu kurang dari 1 jam di
Wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Pertama,
mereka membuat keributan dan keonaran di acara perkawinan Ibu Neneng di Kampung
Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, di mana Pitul CS melakukan pengejaran kepada
kerabat Bu Neneng, dan ada video rekamannya, namun pihak Ibu Neneng tidak
berani melapor polisi karena takut," jelasnya.
Lalu tempat
kedua, Pitul CS diduga membakar dan merusak gudang milik Eko Setiawan, dan Pak
Eko telah membuat laporan di Polsek Sukarame dengan nomor:
STPL/B/466/VIIB/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL tanggal 5 Juli 2022.
"Tempat
ketiga, mereka datang tanpa diundang membuat keonaran dan menyerang klien kami
Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di
kediaman Angga,” jelasnya.
Ia
menceritakan kronologis nya saat itu Pitul CS yang tidak diundang di acara
tasyakuran di kediaman Angga, datang dalam kondisi mabuk dengan membawa
berbagai jenis senjata tajam diantaranya pisau, golok, parang, dan celurit
dengan kondisi tidak disarungkan.
"Saat
itu, Pitul datang sudah memegang pisau dengan terlilit kain putih yang
berlumuran darah dan mencari seseorang yang bernama Samsul, dan dijawab oleh
klien kami Fadilah dan Angga, kalau mencari Samsul datang saja ke rumahnya yang
posisinya tidak jauh dari acara tasyakuran," ucapnya.
Namun Pitul
dan kawan-kawannya tidak menggubrisnya dan malah masuk ke tenda acara sambil
menyerang Fadilah dan Deni serta merusak kursi, piring, mengayunkan senjata
tajam ke arah tamu undangan.
"Sehingga
waktu itu, tamu undangan histeris ketakutan, dan sebagian berlari, kemudian
datang Angga sambil mengangkat kedua tangannya sambil berkata sudah – sudah.
Namun klien kami Angga malah diserang oleh Pitul dan kawan-kawannya,"
imbuhnya.
Kemudian
klien kami Angga menghindar dengan berlari menjauhi tenda, namun dikejar oleh Pitul
CS.
"Sehingga
langsung terjadi perkelahian yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia. Dan pada
malam harinya di hari yang sama Angga menyerahkan diri ke Polresta Bandar
Lampung.
“Saat ini
istri dan anak-anak dari klien kami Fadilah dan Angga mengalami trauma
berkepanjangan atas perbuatan premanisme yang diduga dilakukan Pitul CS. Bahkan
isteri dan anak-anaknya Angga sudah tidak berani lagi tinggal di kediamannya,”
tuturnya.
Aksi
premanisme tersebut ternyata sudah sering diresahkan oleh warga sekitar, hal
tersebut dibuktikan saat kuasa hukum Angga menunjukkan surat pernyataan warga
Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung atas aksi premanisme
yang dilakukan Pitul dan kawan-kawannya dan diketahui Lurah Way Gubak Edy
Samsul Bahri.
"Kami
meminta aparat Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada warga serta
menindak tegas adanya aksi premanisme," ucapnya.
Selain itu
ditunjukkan juga surat dukungan warga kepada Angga dari 70 warga Kelurahan Way
Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung atas pembelaan terpaksa yang dilakukan
Angga kepada Pitul.
Sementara
itu, Istri Angga mengatakan Pitul dan rekan-rekannya adalah tamu yang tidak
diundang. Aksi premanisme mereka sudah sangat meresahkan warga sekitar.
"Saya minta
agar suami saya dibebaskan, karena dia saat itu membela diri dalam keadaan
terpaksa. Anak-anak saya trauma semuanya sampai saat ini," ujarnya.
Sebelumnya,
Polresta Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara Angga ke
Kejari Bandar Lampung pada Senin, 31 Oktober 2022. (*)
Berita Lainnya
-
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Jenjang SD Paling Banyak
Senin, 28 April 2025 -
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025 -
Ombudsman Investigasi Dugaan Kebocoran Soal dan Kecurangan UTBK SNBT 2025
Minggu, 27 April 2025 -
Program MBG Dinilai Positif, IDI Lampung Minta Pemerintah Evaluasi Usai Insiden Keracunan
Minggu, 27 April 2025