Unila Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Anang Risgyanto Bagi Mahasiswa Program DIL
Promovendus Anang Risgyanto saat dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor setelah mempresentasikan disertasinya. Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) menggelar ujian terbuka promosi doktor bagi mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan (DIL) di Auditorium Pascasarjana Unila, pada Selasa (1/11/2022).
Promovendus Anang Risgyanto mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan tim penguji yang diketuai Prof. Saudi Samosir, M.T., mewakili plt. rektor Universitas Lampung.
Promovendus Anang Risgyanto dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor setelah mempresentasikan disertasinya berjudul Model Strategi Pengelolaan Pencemaran Air di Sungai Way Umpu Kabupaten Way Kanan terhadap Kesehatan Masyarakat Berbasis Interpretative Structural Modelling (ISM).
Selain menghasilkan jurnal internasional dan ikut aktif pada berbagai seminar internasional, mahasiswa yang pernah menjabat kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan itu.
"Saat ini saya menjabat sebagai sekretaris Bapedda Kota Metro dan menjadi mahasiswa pertama Program Doktor Ilmu Lingkungan Unila," kata Anang.
Turut hadir walikota Metro, wakil walikota Metro beserta jajaran pemerintah Kota Metro dalam sidang yang digelar terbuka satu hari ini.
Sidang tersebut juga dihadiri tim penguji internal yaitu Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar RW, SKM, M. Kes., Sekretaris Penguji Dr. Ir. Agus Setiawan, M.Si., IPM., Promotor Prof. Ir. Suharso, Ph.D., Co-promotor Prof. Dr. Buhani, S.Pd., M.Si., Kaprodi DIL Drs. Tugiyono, M.Si., Ph.D., beserta sejumlah penguji eksternal dari Universitas Bengkulu Prof. Sal Prima Yudha S. (Rls)
Video KUPAS TV : Benda Diduga Granat Aktif Ditemukan Warga di Kalianda Lamsel
Berita Lainnya
-
‎Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








