Pemkab Lampura Sidak Dua Pabrik Singkong, Begini Hasilnya
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) melakukan
inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik singkong yakni PT. Teguh Whibawa Bhakti
Persada atau Sinar Laut Group, dan PT. Jaya Abadi Tapioka, dalam sidak tersebut
ditemukan bahwa praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
oleh pabrik tersebut belum sepenuhnya berjalan baik.
Asisten III
Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara Sofyan menjelaskan bahwa sidak
yang dilakukan tersebut adalah untuk membina perusahaan dan akan terjadwal
secara rutin minimal enam bulan satu kali.
"Hari
ini kita melakukan pembinaan di dua perusahaan singkong, dan sisanya besok akan
dilaksanakan, tujuanya adalah untuk mengetahui kondisi pabrik secara riil dan
kita juga gabungkan dengan keluhan-keluhan dari masyarakat," kata Sofyan,
Rabu, (2/11/2022).
Ia juga
mengatakan, pihaknya melakukan sidak dengan memperhartikan berbagai aspek
dengan menghadirkan Dinas-dinas terkait.
"Aspek
yang dilihat dalam sidak ini berkaitan dengan perizinannya, lalu soal timbangan
kita hadirkan Disdag, lalu dari sisi lingkungan hidupnya DLH, lalu sisi
Pertaniannya Dinas Pertanian tentang bagaimana meningkatkan produksi serta
harga singkong," kata Sofyan.
Sementara
Tomy Suciadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat diwawancarai
disela-sela sidak mengatakan bahwa ia dan tim menemukan pengelolaan limbah B3
yang belum sepenuhnya berjalan.
"Kalau
kita dari DLH melihat bagaimana limbah B3 dan bagaimana pengelolaannya, dari
hasil inspeksi yang kita lakukan di dua pabrik pada hari ini, bahwa dua pabrik
sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3, hanya saja dalam
praktiknya seperti oli masih ada yang tercecer drum-drumnya masih tersimpan
diluar yang seharusnya disimpan di TPS limbah B3," kata Tomy.
Tomy juga
menjelaskan, bahwa di dua pabrik tersebut masih ditemukan sisa pembakaran batu
bara yang halus (fly ash) dan sisi pembakaran batu bara yang kasar (bottom
ash), ia mengatakan limbah tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai limbah B3.
"Berdasarkan
Peraturan Mentri (Permen) terbaru fly ash dan bottom ash itu bukan golongan
limbah B3 lagi, meskipun demikan pengelolaan dan penyimpanannya harus dikelola
dengan baik, yaitu dimasukkan dalam karung agar tidak terkena air hujan, di dua
pabrik ini kita temukan limbah bottom ash belum dikarungkan masih diluar, dan
kita minta untuk dikarungkan," tandas Tomy.
Khusus di
PT. Jaya Abadi kata Tomy, pihaknya telah turun beberapa waktu yang lalu untuk
memberikan catatan-catatan, disebabkan oleh perusahaan tersebut baru terbentuk.
"Mereka
telah memenuhi catatan-catatan kita dari hasil pembinaan kita beberapa waktu
yang lalu, kemudian Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) juga tadi ada mesin
air rator, semoga nantinya pengelolaan limbah B3 dan Ipalnya semakin baik dan
tidak mencemari lingkungan," ucapnya.
Ia juga
mengatakan terdapat tahapan-tahapan yang cukup panjang apabila memberikan sanksi
kepada para perusahaan apabila melakukan pelanggaran.
"Dalam
aturan ada semua sanksi sampai dengan yang terberat adalah penutupan, tetapi
kita datang kesini adalah melakukan pembinaan dan mengajak perusahaan untuk
patuh, sehingga keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat, perusahaan dan
pemerintah," tandasnya.
Berdasarkan
pantuan Kupastuntas.co dilokasi pabrik PT. Teguhwhibawa Bhaktipersada ditemukan
limbah oli bekas yang tercampur dengan air, beberapa tercecer di tanah
lingkungan pabrik dan banyak ditemukan bottom ash yang menggunung dan flay ash
yang tercecer di banyak sudut.
Sedangkan
pada PT. Jaya Abadi Tapioka ditemukan limbah bottom ash yang telah menggunung
di beberapa sudutnya belum dimasukan ke dalam karung. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024