• Senin, 18 November 2024

Pemkab Lampura Sidak Dua Pabrik Singkong, Begini Hasilnya

Rabu, 02 November 2022 - 15.43 WIB
615

Pemkab Lampura saat sidak ke pabrik singkong. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik singkong yakni PT. Teguh Whibawa Bhakti Persada atau Sinar Laut Group, dan PT. Jaya Abadi Tapioka, dalam sidak tersebut ditemukan bahwa praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh pabrik tersebut belum sepenuhnya berjalan baik.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara Sofyan menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan tersebut adalah untuk membina perusahaan dan akan terjadwal secara rutin minimal enam bulan satu kali.

"Hari ini kita melakukan pembinaan di dua perusahaan singkong, dan sisanya besok akan dilaksanakan, tujuanya adalah untuk mengetahui kondisi pabrik secara riil dan kita juga gabungkan dengan keluhan-keluhan dari masyarakat," kata Sofyan, Rabu, (2/11/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan sidak dengan memperhartikan berbagai aspek dengan menghadirkan Dinas-dinas terkait.

"Aspek yang dilihat dalam sidak ini berkaitan dengan perizinannya, lalu soal timbangan kita hadirkan Disdag, lalu dari sisi lingkungan hidupnya DLH, lalu sisi Pertaniannya Dinas Pertanian tentang bagaimana meningkatkan produksi serta harga singkong," kata Sofyan.

Sementara Tomy Suciadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat diwawancarai disela-sela sidak mengatakan bahwa ia dan tim menemukan pengelolaan limbah B3 yang belum sepenuhnya berjalan.

"Kalau kita dari DLH melihat bagaimana limbah B3 dan bagaimana pengelolaannya, dari hasil inspeksi yang kita lakukan di dua pabrik pada hari ini, bahwa dua pabrik sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3, hanya saja dalam praktiknya seperti oli masih ada yang tercecer drum-drumnya masih tersimpan diluar yang seharusnya disimpan di TPS limbah B3," kata Tomy.

Tomy juga menjelaskan, bahwa di dua pabrik tersebut masih ditemukan sisa pembakaran batu bara yang halus (fly ash) dan sisi pembakaran batu bara yang kasar (bottom ash), ia mengatakan limbah tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai limbah B3.

"Berdasarkan Peraturan Mentri (Permen) terbaru fly ash dan bottom ash itu bukan golongan limbah B3 lagi, meskipun demikan pengelolaan dan penyimpanannya harus dikelola dengan baik, yaitu dimasukkan dalam karung agar tidak terkena air hujan, di dua pabrik ini kita temukan limbah bottom ash belum dikarungkan masih diluar, dan kita minta untuk dikarungkan," tandas Tomy.

Khusus di PT. Jaya Abadi kata Tomy, pihaknya telah turun beberapa waktu yang lalu untuk memberikan catatan-catatan, disebabkan oleh perusahaan tersebut baru terbentuk.

"Mereka telah memenuhi catatan-catatan kita dari hasil pembinaan kita beberapa waktu yang lalu, kemudian Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) juga tadi ada mesin air rator, semoga nantinya pengelolaan limbah B3 dan Ipalnya semakin baik dan tidak mencemari lingkungan," ucapnya.

Ia juga mengatakan terdapat tahapan-tahapan yang cukup panjang apabila memberikan sanksi kepada para perusahaan apabila melakukan pelanggaran.

"Dalam aturan ada semua sanksi sampai dengan yang terberat adalah penutupan, tetapi kita datang kesini adalah melakukan pembinaan dan mengajak perusahaan untuk patuh, sehingga keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat, perusahaan dan pemerintah," tandasnya.

Berdasarkan pantuan Kupastuntas.co dilokasi pabrik PT. Teguhwhibawa Bhaktipersada ditemukan limbah oli bekas yang tercampur dengan air, beberapa tercecer di tanah lingkungan pabrik dan banyak ditemukan bottom ash yang menggunung dan flay ash yang tercecer di banyak sudut.

Sedangkan pada PT. Jaya Abadi Tapioka ditemukan limbah bottom ash yang telah menggunung di beberapa sudutnya belum dimasukan ke dalam karung. (*)