• Senin, 04 Agustus 2025

Menjawab Keluhan Warga, PT Hasta Dwiyustama Pasang Arah Mata Angin Buatan

Rabu, 02 November 2022 - 18.15 WIB
410

PT. Hasta Dwiyustama saat penyiraman dengan menggunakan mobil tanki . Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjawab keluhan warga, PT. Hasta Dwiyustama akan memasang arah mata angin buatan guna meminimalisir debu asap yang ditimbulkan dari stockpile batubara. 

Selain itu, mengenai keluhan warga setempat, pihak perusahaan juga akan melakukan penghijauan di sekitar lokasi perusahaan sebagai solusi supaya masyarakat sekitar tidak terdampak sama sekali dengan adanya stockpile batubara PT. Hasta Dwiyustama.

Alasan PT. Hasta Dwiyustama menjadikan lokasi tersebut stockpile batubara karena sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Lingkungan yaitu lingkungan II Kelurahan Ketapang dan Lingkungan II Kelurahan Garuntang serta setelah dipasang petunjuk arah angin seperti yang ada di Bandara, angin itu tidak berhembus ke arah pemukiman penduduk dan pihak perusahaan pun setiap saat selalu mengadakan penyiraman dengan menggunakan mobil tanki kapasitas 20.000 Liter

Kepala Stockpile PT. Hasta Dwiyustama Muhaimin mengatakan, arah mata angin buatan tersebut seperti kipas blower besar, dimana alat tersebut akan meniup dan mengarahkan debu asap batubara ke arah pepohonan sehingga tidak mengarah ke pemukiman warga setempat.

Sebelumnya, ia tak menampik memang ada sedikit polusi udara, namun hanya sedikit dan tidak parah hingga masuk ke pemukiman warga karena sudah terhalang oleh pepohonan. Selain itu, pihak perusahaan juga selalu rutin menyiram dengan air agar debu asap dari stockpile batubara tidak berterbangan ke pemukiman warga.

"Namanya batubara pasti polusi debu ada, tapi itu hanya sedikit saja dan kita akan memasang arah mata angin buatan sehingga tidak mengarah ke pemukiman warga lagi," ujarnya. Rabu (2/11/2022).

Selain itu, sudah banyak pepohonan juga disekitar perusahaan sehingga polusi debu tidak langsung mengarah ke pemukiman warga setempat.

"Ada pohon-pohon yang membatasi rumah warga, jadi terputus dan tidak langsung sampai rumah warga," ucapnya.

Terkait perizinan, Muhaimin menjelaskan, perusahaan sudah memiliki semua perizinan baik izin lingkungan, amdal, dll.

"Ada, kita persetujuan lingkungan itu lengkap semua, jadi rangkaian mengurus izin itu pertama adanya persetujuan lingkungan dulu. Tidak bisa keluar UKL/UPL, tidak bisa keluar Amdal, dan lain-lain tanpa adanya persetujuan lingkungan dulu," jelasnya.

Terkait retribusi pajak, Muhaimin menerangkan perusahaan membayar retribusi pajak langsung ke pemerintah pusat.

"Retribusi pajak bayar ke pemerintah pusat tapi itu kan kembali lagi ke daerah, kalau ke daerah tidak ada karena lampung ini bukan pemilik tambang, hanya transit," imbuhnya.

Ia menerangkan, retribusi pajak tersebut dibayar setiap kali pengapalan batubara dari stockpile. 

"Tiap pengapalan keluar retribusi seperti royalti, ada kewajiban dengan daerah Sumbagsel, kewajiban dengan pemerintah pusat, dan lainnya, tapi itu urusan pemilik barang, bukan urusan kita sebagai stockpile, jadi kita hanya stockpile saja, tidak ada produksi seperti pembakaran," jelasnya.

Mengenai warga khawatir akan adanya penambahan perluasan stockpile yang dekat dengan pemukiman warga, Muhaimin menegaskan, tidak ada hal yang seperti itu.

"Tidak ada hal seperti itu, mungkin itu terkait tanah yang baru kita beli dikira buat nampung batubara, itu hanya penambahan aset saja, sebenarnya bukan seperti itu," ucapnya.

Terkait kompensasi, Muhaimin menjelaskan pihak perusahaan sudah sering memberikan kepada warga di sekitar perusahaan dan ada dua kelurahan yakni Kelurahan Ketapang dan Kelurahan Garuntang.

"Sekali memberikan kita itu 2000 paket. Selain itu, hampir 100 persen pekerja di perusahaan juga berasal dari warga setempat," pungkasnya. (*)

Editor :