Lebih Tinggi dari Provinsi, UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Akhir November
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dapat
memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pekerja tahun 2023
mendatang. Namun menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar
Lampung, Paryanto, bahwa UMK akan lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita
belum tahu berapa besaran usulan kenaikan UMK 2023. Karena UMK ada rumusan
hitung-hitungannya tersendiri, tidak bisa sembarangan," ujar Paryanto,
saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Lebih
lanjut Paryanto menjelaskan, besaran UMK Bandar Lampung dapat diketahui setelah
adanya penetapan UMP oleh Pemprov Lampung.
"Setelah
Provinsi menetapkan UMP baru kita. Tapi yang jelas UMK kota lebih tinggi dari
Provinsi, karena itu sudah ketentuannya," ungkap dia.
Tingginya
UMK dari UMP ini diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 yang menyebutkan
bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMP.
Untuk
menetapkan UMK lanjut Paryanto, maka pihaknya akan lakukan pembahasan terlebih
dulu yang akan melibatkan sejumlah unsur terkait dalam dewan pengupahan Kota.
"Seperti
dinas ketenagakerjaan, APINDO, pengusaha kemudian serikat buruh, pakar
ketenagakerjaan, akademisi dan juga dari BPS. Ya mungkin di akhir November ini
penetapan UMK itu," timpalnya.
Paryanto
menambahkan, kenaikan UMK itu juga tentunya disesuaikan dengan kondisi
perekenomian daerah.
Akan tetapi
terangnya, pemkot pasti membela buruh untuk menetapkan UMK tersebut.
"Karena
pada 2021 kemarin saja kita naik sampai 20 persen, jadi ini tertinggi
dibandingkan daerah lainnya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








