• Rabu, 02 Oktober 2024

Lebih Tinggi dari Provinsi, UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Akhir November

Rabu, 02 November 2022 - 16.36 WIB
724

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pekerja tahun 2023 mendatang. Namun menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto, bahwa UMK akan lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita belum tahu berapa besaran usulan kenaikan UMK 2023. Karena UMK ada rumusan hitung-hitungannya tersendiri, tidak bisa sembarangan," ujar Paryanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Paryanto menjelaskan, besaran UMK Bandar Lampung dapat diketahui setelah adanya penetapan UMP oleh Pemprov Lampung.

"Setelah Provinsi menetapkan UMP baru kita. Tapi yang jelas UMK kota lebih tinggi dari Provinsi, karena itu sudah ketentuannya," ungkap dia.

Tingginya UMK dari UMP ini diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 yang menyebutkan bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMP.

Untuk menetapkan UMK lanjut Paryanto, maka pihaknya akan lakukan pembahasan terlebih dulu yang akan melibatkan sejumlah unsur terkait dalam dewan pengupahan Kota.

"Seperti dinas ketenagakerjaan, APINDO, pengusaha kemudian serikat buruh, pakar ketenagakerjaan, akademisi dan juga dari BPS. Ya mungkin di akhir November ini penetapan UMK itu," timpalnya.

Paryanto menambahkan, kenaikan UMK itu juga tentunya disesuaikan dengan kondisi perekenomian daerah.

Akan tetapi terangnya, pemkot pasti membela buruh untuk menetapkan UMK tersebut.

"Karena pada 2021 kemarin saja kita naik sampai 20 persen, jadi ini tertinggi dibandingkan daerah lainnya," ungkapnya. (*)