Tiga Pemilik Narkoba Ditangkap Polres Metro, Dua Diantaranya Mahasiswa

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro mengamankan tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiganya dibekuk pada tempat dan waktu yang berbeda, yang mana dua diantaranya
masih berstatus mahasiswa.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun
melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, ketiga pria yang diamankan
masing-masing merupakan warga Metro Pusat dan Metro Barat.
Kedua pria yang berstatus mahasiswa adalah Dian
Herdiansyah (24) seorang warga Jl. Kamboja RT 002 RW 001 Kelurahan Ganjar
Agung, Kecamatan Metro Barat dan Junawan (26) warga RT 036 RW 007 Kelurahan
Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Sementara seorang lainnya ialah Fahroni alias Pak
Su (44) seorang buruh warga Jl. Mawar Timur RT 031 RW 006 Kelurahan Metro,
Kecamatan Metro Pusat.
"Ketiganya ini kami amankan dari tempat
yang berbeda -beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga
berbeda. Satu terkait narkoba jenis sabu-sabu, yang dua orang lainnya terkait
dengan tindak pidana penyalahgunaan Ganja," kata Kasat kepada awak media,
Selasa (1/11/2022).
Ia menjelaskan, tersangka Dian Herdiansyah
ditangkap di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar
Agung, Kecamatan Metro Barat pada 13 Oktober sekitar jam 17.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami
ketemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal
narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram. Selanjutnya terhadap tersangka
berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kemudian, tersangka Junawan dibekuk Polisi
tepat dihalaman parkir Hotel Indah Permai, Jl. Jendral Sudirman Kelurahan
Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00
WIB.
"Tersangka Junawan kami amankan saat
berada di halaman parkir Hotel Indah Permai. Saat dilakukan penggeledahan
terhadap badan, pakaian, serta sekitar tempat tersangka ditemukan barang bukti
berupa 0,94 gram daun ganja padat," jelasnya.
Terakhir, Polisi menangkap Fahroni alias Pak Su
di rumahnya Jalan Mawar Timur pada 26 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Dari
tangan tersangka, Polisi mendapati 4 gram padat daun ganja kering siap hisap.
"Selanjutnya itu kami mengamankan Fahroni
alias Pak Su. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta
sekitarnya ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 4 gram,"
bebernya.
Kini para tersangka berikut barang buktinya
diamankan di Mapolres Metro. Tersangka Dian Herdiansyah terancam pasal 114 ayat
(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
Sementara, Junawan dan Fahroni alias Pak Su
terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025