• Senin, 16 Juni 2025

Kronologi Terbongkarnya Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

Selasa, 01 November 2022 - 15.01 WIB
1.3k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi mengatakan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus mendukung upaya penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kasus tersebut.

Adapun kronologis penanganan kasus tersebut berawal dari informasi telah terjadi adanya penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kemudian dilakukan Operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Dari hasil operasi intelijen itu telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Helmi, saat memberikan keterangan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga : Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Korupsi Tukin Rp 1,8 Miliar

Kemudian, Kajari Bandar Lampung melaporkan kepada Kajati Lampung untuk selanjutnya dilakukan Pengawasan Internal oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, yang mana saat ini telah diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah ditemukan adanya indikasi penyelewengan tersebut, Kajari Bandar Lampung mengirimkan surat permohonan kepada Kajati Lampung untuk menon-Jobkan ASN L selaku Bendahara Pengeluaran Kajari Bandar Lampung.

"Kenudian B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kajari Bandar Lampung dan S selaku operator SIMAK BMN Kajari Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," terangnya.

Kajati Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," ucapnya.

Saat ini terhadap pengelolaan perbendaharaan pada Kejari Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP.

"Dan untuk pembayaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak pernah terhambat sama sekali," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar