• Senin, 16 Juni 2025

Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Pengamat Hukum Dorong Periksa Kejari Lain

Senin, 31 Oktober 2022 - 23.35 WIB
205

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi dana Tunjangan Kinerja yang diperkirakan rugikan negara sebesar Rp1,8 Miliar.

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto mengapresiasi, atas sikap tegas yang dilakukan oleh pihak pengawasan kejaksaan karena berani membersihkan dugaan korupsi yang ada di internal kejaksaan.

"Kita patut apresiasi karena mereka mau dan berani membersihkan perkara dugaan korupsi yang ada di internal, karena jujur itu hebat, jadi sebelum membersihkan perkara dugaan korupsi di luar sana, lebih baik bersihkan dulu internalnya," katanya. Senin, (31/10/2022).

Kemudian, dirinya juga mendorong, untuk Kejati Lampung memeriksa kejari lain juga karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi di kejari lain yang ada di Lampung dengan modus yang sama.

"Ini bisa jadi contoh untuk kejaksaan melihat internal masing-masing karena tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa terjadi di wilayahnya," ucapnya.

Kedepannya, Yusdianto berharap agar perkara tersebut dibuka secara transparan dan harus diungkap secara terang.

"Dan perkara ini harus ada progres kedepannya dan jangan stop disitu saja, terkait siapa saja yang terlibat harus diberikan penindakan tegas juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi dana Tunjangan Kinerja, atas hal itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang diperkirakan rugikan negara Rp1,8 Miliar itu ke tingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat konferensi pers di kantor Kejati setempat.

Menurutnya, indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung berdasarkan LHP bidang pengawasan, tentang pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung. (*)

Editor :