Gaji Pertama PPPK Bandar Lampung Belum Pasti Waktu Pencairannya

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Senin (31/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gaji bulan pertama yakni Oktober para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Bandar Lampung belum dipastikan kapan cairnya. Hal itu lantaran masih menunggu anggaran APBD perubahan kota setempat yang belum disahkan.
"Kita tunggu APBD
perubahannya. Karena saat ini APBD perubahan belum selesai, kalau sudah selesai
akan kita bayarkan gaji Oktober di awal November bareng dengan gaji pegawai
negeri sipil (PNS) sepertinya," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai
keterangan, Senin (31/10/2022).
Ia juga mengaku,
penggajian bersamaan dengan PNS itu juga jika APBD perubahannya sudah selesai
terlebih dahulu.
"Tapi kalau belum ya
masih nunggu," timpalnya.
Menurutnya APBD perubahan
tersebut saat ini baru selesai evaluasi dari provinsi.
"Sehingga kita
kembalikan terlebih dahulu jawaban evaluasi ke provinsi. Kalau mereka setuju
dengan jawaban kita, baru mereka kasih nomor register. Nah baru kita
perdakan," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan,
untuk menggaji 1166 guru PPPK tersebut menggelontorkan Rp4,5 miliar
perbulannya.
Sementara salah satu
pegawai PPPK menuturkan, jika melihat dari peraturan BKN nomor 18 tahun 2020
pasal 30 poin h dan i, pembayaran gaji PPPK itu dilihat dari tanggal hari kerja
pada SPMT, bila tertanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan maka gaji dan
tunjangan dibayarkan pada bulan berkenaan.
Maka jelasnya, SPMT yang
dikeluarkan tertanggal 03 Oktober (hari kerja pertama pada bulan Oktober)
sesuai dengan peraturan BKN ini maka pembayaran haruslah dimulai dari bulan
Oktober.
Dari rekomendasi Irjen Kemendagri
bahwa gaji PPPK dibayarkan dari bulan Oktober dan pihak Pemkot Bandar Lampung
pun menyanggupi untuk membayar 3 bulan terakhir di tahun 2022, yakni, Oktober,
November dan Desember.
"Maka gaji bulan
Oktober itu katanya akan dibayarkan diakhir bulan Oktober ini, namun sampai
dengan sekarang belum ada tanda-tanda akan dibayarkan," ungkapnya yang
nggan disebutkan namanya.
Selanjutnya, pihaknya pun
mencoba konfirmasi ke bendahara sekretariat Kota Bandar Lampung untuk gaji
bulan Oktober. Namun beliau mengaku bahwa untuk gaji yang diajukan yang pasti
dari November, dan belum ada perintah untuk mengajukan gaji bulan Oktober ke
BPKAD.
Hal ini tentu Paradoks,
dengan rekomendasi Irjen Kemendagri dan kesiapan dari Pemkot Bandar Lampung.
"Maka kami hanya ingin
mengingatkan jangan coba-coba untuk mempermainkan hak guru. Bila guru saja
sebagai ujung tombak pendidikan pemerintah mempermainkan hak dan psikologis.
Maka kami juga tidak yakin bila Pemkot punya kemauan memajukan sumber daya
manusia di tanah Bandar Lampung ini," tandasnya.
Berita Lainnya
-
Dugaan Kecurangan di SPBU Bandar Lampung, Disdag dan Polresta Lakukan Pemeriksaan
Senin, 16 Juni 2025 -
Beli dari Instagram, Dua Remaja di Bandar Lampung Edarkan Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Senin, 16 Juni 2025 -
Bencana Angin Kencang, BPBD Catat Kerusakan di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Timur
Senin, 16 Juni 2025 -
Misteri Pembunuhan Sadis di Natar Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pringsewu
Senin, 16 Juni 2025