• Senin, 16 Juni 2025

Gaji Pertama PPPK Bandar Lampung Belum Pasti Waktu Pencairannya

Senin, 31 Oktober 2022 - 19.39 WIB
1.7k

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Senin (31/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gaji bulan pertama yakni Oktober para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Bandar Lampung belum dipastikan kapan cairnya. Hal itu lantaran masih menunggu anggaran APBD perubahan kota setempat yang belum disahkan.

"Kita tunggu APBD perubahannya. Karena saat ini APBD perubahan belum selesai, kalau sudah selesai akan kita bayarkan gaji Oktober di awal November bareng dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Senin (31/10/2022).

Ia juga mengaku, penggajian bersamaan dengan PNS itu juga jika APBD perubahannya sudah selesai terlebih dahulu.

"Tapi kalau belum ya masih nunggu," timpalnya.

Menurutnya APBD perubahan tersebut saat ini baru selesai evaluasi dari provinsi.

"Sehingga kita kembalikan terlebih dahulu jawaban evaluasi ke provinsi. Kalau mereka setuju dengan jawaban kita, baru mereka kasih nomor register. Nah baru kita perdakan," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menggaji 1166 guru PPPK tersebut menggelontorkan Rp4,5 miliar perbulannya.

Sementara salah satu pegawai PPPK menuturkan, jika melihat dari peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 pasal 30 poin h dan i, pembayaran gaji PPPK itu dilihat dari tanggal hari kerja pada SPMT, bila tertanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan maka gaji dan tunjangan dibayarkan pada bulan berkenaan.

Maka jelasnya, SPMT yang dikeluarkan tertanggal 03 Oktober (hari kerja pertama pada bulan Oktober) sesuai dengan peraturan BKN ini maka pembayaran haruslah dimulai dari bulan Oktober.

Dari rekomendasi Irjen Kemendagri bahwa gaji PPPK dibayarkan dari bulan Oktober dan pihak Pemkot Bandar Lampung pun menyanggupi untuk membayar 3 bulan terakhir di tahun 2022, yakni, Oktober, November dan Desember.

"Maka gaji bulan Oktober itu katanya akan dibayarkan diakhir bulan Oktober ini, namun sampai dengan sekarang belum ada tanda-tanda akan dibayarkan," ungkapnya yang nggan disebutkan namanya.

Selanjutnya, pihaknya pun mencoba konfirmasi ke bendahara sekretariat Kota Bandar Lampung untuk gaji bulan Oktober. Namun beliau mengaku bahwa untuk gaji yang diajukan yang pasti dari November, dan belum ada perintah untuk mengajukan gaji bulan Oktober ke BPKAD.

Hal ini tentu Paradoks, dengan rekomendasi Irjen Kemendagri dan kesiapan dari Pemkot Bandar Lampung.

"Maka kami hanya ingin mengingatkan jangan coba-coba untuk mempermainkan hak guru. Bila guru saja sebagai ujung tombak pendidikan pemerintah mempermainkan hak dan psikologis. Maka kami juga tidak yakin bila Pemkot punya kemauan memajukan sumber daya manusia di tanah Bandar Lampung ini," tandasnya.