Belum P21, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara Pengrusakan Rumah di Korpri Raya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan saat diwawancara. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembalikan berkas perkara kasus pengrusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang dilimpahkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung. Senin, (31/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan. Ia mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polresta Bandar Lampung. Namun, masih ada beberapa keterangan atau berkas yang harus diperjelas oleh penyidik.
"Sudah kita teliti dan kita kembalikan berkasnya jadi saat ini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk Jaksa," ucapnya.
Ia mengungkapkan, petunjuk jaksa tidak dipenuhi atau masih ada yang kurang dilengkapi, jaksa akan terus mengembalikan berkas perkara hingga benar-benar lengkap atau P 21.
"Ya kita kembalikan sampai berkas benar-benar lengkap untuk disidangkan di Pengadilan," jelasnya.
Disinggung terkait petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, ia mengungkapkan, hal itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.
"Nanti kalau sudah lengkap baru kita sampaikan, atau bisa saat sidang semua terbuka untuk umum," tutupnya.
Sebelumnya, kasus pengrusakan pagar dan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang ditangani Polresta Bandar Lampung hingga kini belum ada kejelasan setelah satu tahun lebih dilaporkan.
Stefanus Djawanto, selaku pemilik rumah mengaku kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung sejak Maret 2021 namun belum juga mendapatkan titik terang. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Usulkan Pembangunan 10 SPBU Nelayan
Senin, 04 Agustus 2025 -
Marak Penipuan, Pemprov Lampung Tegaskan Aktivasi IKD Dilakukan Tatap Muka
Senin, 04 Agustus 2025 -
Kelanjutan Pembangunan Kota Baru Lampung Fokus pada Akses Jalan dan Lembaga Pendidikan
Senin, 04 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat 7 Provinsi Termiskin, Akademisi: Butuh Transformasi Struktural dan Sinergi Sektor
Senin, 04 Agustus 2025