Belum P21, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara Pengrusakan Rumah di Korpri Raya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan saat diwawancara. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembalikan berkas perkara kasus pengrusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang dilimpahkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung. Senin, (31/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan. Ia mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polresta Bandar Lampung. Namun, masih ada beberapa keterangan atau berkas yang harus diperjelas oleh penyidik.
"Sudah kita teliti dan kita kembalikan berkasnya jadi saat ini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk Jaksa," ucapnya.
Ia mengungkapkan, petunjuk jaksa tidak dipenuhi atau masih ada yang kurang dilengkapi, jaksa akan terus mengembalikan berkas perkara hingga benar-benar lengkap atau P 21.
"Ya kita kembalikan sampai berkas benar-benar lengkap untuk disidangkan di Pengadilan," jelasnya.
Disinggung terkait petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, ia mengungkapkan, hal itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.
"Nanti kalau sudah lengkap baru kita sampaikan, atau bisa saat sidang semua terbuka untuk umum," tutupnya.
Sebelumnya, kasus pengrusakan pagar dan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang ditangani Polresta Bandar Lampung hingga kini belum ada kejelasan setelah satu tahun lebih dilaporkan.
Stefanus Djawanto, selaku pemilik rumah mengaku kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung sejak Maret 2021 namun belum juga mendapatkan titik terang. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








