• Sabtu, 17 Mei 2025

Polda Lampung Dalami Dugaan Penipuan oleh Kacab BNI Antasari

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20.04 WIB
247

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. Foto: dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung dalam waktu dekat akan panggil dan dalami keterangan pelapor Juwanda terkait laporan dugaan penipuan oleh Kepala Cabang BNI Antasari, Dian Sukma Andayani dengan kerugian mencapai Rp1.048.000.000. Jumat (28/10/2022).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas nama Juwanda terkait dugaan penipuan oleh Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung dengan terlapor Dian Sukma Andayani.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan dalam waktu dekat, pelapor Juwanda akan dipanggil dan secepatnya akan dimintai keterangan.

"Benar, kami telah menerima laporan itu pada 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor DSA (Dian Sukma Andayani), selaku Kacab BNI di Bandar Lampung," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Ketika dipanggil, Reynold berharap pelapor Juwanda bisa memberikan penjelasan secara gamblang terkait kasus yang menimpanya agar perkara tersebut bisa terang.

"Setelah kita lakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelapor maka kita akan mengambil sikap," terangnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Reynold, pelapor tercatat mengalami kerugian cukup besar hingga miliaran rupiah. Oleh sebab itu, polisi tentunya harus cermat dalam menerima laporan dan melakukan penyelidikan pada perkara tersebut.

"Dengan kejadian yang dialami pelapor, maka akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengatakan setelah pelapor dimintai keterangan, maka akan dilakukan proses lainnya yaitu membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP akan dilakukan setelah pelapor kita minta keterangan yang jelas," pungkasnya. (*)