Kasus Gagal Ginjal Terus Ditemukan, Anggota DPRD Apriliati Minta Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, saat diwawancarai awak media. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemprov Lampung untuk menyiapkan anggaran khusus yang diperuntukkan bagi anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, mengungkapkan jika kasus gagal ginjal pada anak-anak yang terjadi secara nasional tersebut bisa termasuk kedalam Kejadian Luar Biasa atau KLB.
"Bisa juga pemerintah daerah menanggung biaya pasien. Karena ini termasuk dengan bencana nasional dan yang menyangkut kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (28/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepada Pemprov Lampung dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk lebih pro aktif serta memperbaharui data jumlah penderita gagal ginjal secara berkala.
"Data penderita harus diperbaharui setiap waktu dan harus singkron dengan pemerintah pusat. Disaat seperti ini data sangatlah penting untuk mengambil langkah kedepannya," kata dia.
Selain itu ia juga meminta kepada pemerintah daerah yang berkoordinasi bersama dengan BBPOM melakukan penarikan obat sirup dipasaran guna menghindari penambahan kasus kedepannya.
"Ini harus dilakukan langkah cepat karena belum tentu semua masyarakat mengetahui dan paham bahaya nya obat tersebut. Jika tidak dengan cepat ditarik dari peredaran," tambahnya.
Seperti diketahui saat ini jumlah kasus gagal ginjal akut di Provinsi Lampung terdapat dua orang yang menderita gagal ginjal. Dimana satu dari pasien tersebut telah meninggal dunia serta satu kasus suspek juga meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








