• Jumat, 16 Mei 2025

Usut Tuntas Tata Kelola Anggaran Pemda Lamtim, LCW Minta BPK Audit, Pengamat: Kepala Daerah Banyak Masalah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08.28 WIB
290

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kinerja Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, dalam mengelola APBD dipertanyakan. Pasalnya, pengelolaan anggaran daerah telah menuai banyak masalah.     

Lampung Corruption Watch (LCW) dan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) mengkritik tunggakan gaji perangkat desa mulai dari ketua RT, Linmas, LPM, dan BPD di Kabupaten Lamtim yang belum dibayarkan selama 6 bulan di tahun 2022.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengatakan Pemda Lamtim harus mengungkapkan secara transparan masalah yang dihadapi hingga hak perangkat desa belum dibayarkan selama 6 bulan.

“Apakah masalah ini ada pada pemerintah pusat atau memang pengaturan pengelolaan daerah yang bermasalah? Hal tersebut yang harus dijelaskan oleh pemerintah daerah kepada publik supaya transparan,” kata Juendi, Rabu (26/10).

Juendi mengatakan, jika anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa ada, namun tidak dibayarkan harus dipertanyakan kemana dana itu dialihkan.

“Jika itu yang terjadi, jelas itu terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran," jelasnya.

Juendi meminta BPKP atau BPK Lampung agar mengaudit pengelolaan anggaran di Pemkab Lampung Timur yang menyebabkan tertunggaknya gaji perangkat desa setempat.

"Silahkan BPK atau BPKP Lampung mengaudit pengelolaan keuangan daerah di Lamtim sehingga ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Juendi, keterlibatan lembaga audit tersebut dibutuhkan untuk melihat dan memeriksa pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah setempat.

"Apabila ditemukan tindak pidana korupsi, maka BPK wajib meneruskan temuannya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan harus secara aktif melakukan investigasi atau pemeriksaan terkait adanya masalah belum dibayarkannya gaji perangkat desa oleh pemerintah daerah.

"Penegak hukum bukan hanya berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penindakan, tetapi juga bisa berperan untuk mencegah tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Juendi berharap, masalah tunggakan gaji perangkat desa harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang lagi. "Kita berharap ini menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi pada pengelolaan anggaran keuangan pada periode berikutnya," ucap dia.

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto, mengatakan sejak Lamtim dipimpin Dawam Rahardjo, timbul banyak masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Pemkab Lamtim semenjak era kepala daerah sekarang kok banyak trouble-nya. Kita jadi merasa aneh, apakah karena lambannya birokrasi atau anggarannya tidak ada atau memang tidak ada komitmen dari pimpinan daerah," kata Yusdianto.

Menurutnya, yang harus dipertanyakan yakni terkait dengan perencanaan, proses penganggaran dan seperti apa pelaksanaannya di lapangan.

"Tentu dari hulu ke hilirnya perlu ditelusuri, mandeknya dimana? Kalau misalkan dari awal tidak dianggarkan, pihak Pemkab Lampung Timur harus jujur menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Namun, lanjut Yusdianto, jika dana tersebut sudah dianggarkan tetapi tetap tidak diproses dan dibayarkan kepada penerima maka perlu ada desakan kuat dari berbagai pihak untuk memaksa kepala daerah Lamtim dan jajarannya segera membayarkan.

"Tapi kalau sudah lama 6 bulan seperti ini, artinya diduga ada kesengajaan oleh Pemkab Lamtim untuk tidak membayarkan," tegas Yusdianto.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Lamtim untuk menunda-nunda, apalagi tidak membayarkan gaji tersebut jika memang sudah tertuang di dalam anggaran.

Yusdianto mengungkapkan, jika memang ada keterbatasan anggaran, Pemkab Lamtim seharusnya menyampaikan itu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di masyarakat.

Ia juga meminta kepala daerah Lamtim untuk jujur menyampaikan penggunaan dana untuk gaji perangkat desa itu secara transparan.

"Kalau memang anggarannya terbatas, dijelaskan kemana anggaran tersebut dan dipergunakan untuk apa saja? Jangan sampai karena ada problem lain, mereka (perangkat desa) yang jadi korban. Kita juga mengingatkan pemerintah daerah jangan main-main dengan hak perangkat desa, apalagi tidak peduli," tegasnya.

Yusdianto berharap adanya keterbukaan dan transparansi dari Pemkab Lamtim terkait anggaran tersebut supaya diketahui kemana dananya mengalir dan dipergunakan.

"Apakah penganggaran itu ada atau tidak? Jangan-jangan dari awal sudah salah perencanaannya sehingga dalam proses pemberiannya tidak dapat dilakukan," ucapnya.

Yusdianto meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa tata kelola anggaran itu, dan mendorong DPRD Lamtim agar mendesak kepala daerah Lamtim agar segera membayarkan hak perangkat desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Muhsinun mengatakan, gaji untuk perangkat desa seperti ketua RT, Linmas (Perlindungan Masyarakat), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) belum dibayarkan sejak triwulan II tahun 2022 atau selama 6 bulan.

“Untuk pembayaran gaji ketua RT, LPM, Linmas, dan BPD masih tertunggak sejak triwulan II tahun 2022 sampai sekarang atau sudah selama 6 bulan. Belum tahu kapan gaji itu bisa dibayarkan,” kata Muhsinun, Selasa (25/10).  

Ia mengungkapkan, ketua RT menerima gaji Rp400 ribu per bulan, LPM Rp100 ribu per bulan, Linmas Rp100 ribu per bulan, dan BPD Rp250 ribu per bulan.

Sebaliknya, gaji untuk kepala desa, sekretaris dan kepala dusun sudah dibayarkan sampai triwulan III atau selama 9 bulan. Sehingga sudah tidak ada tunggakan lagi. “Terakhir sekitar seminggu lalu dibayarkan, jadi nggak ada tunggakan lagi,” kata dia. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 27 Oktober 2022 dengan judul "Usut Tuntas Tata Kelola Anggaran Pemda Lamtim"