Usut Tuntas Tata Kelola Anggaran Pemda Lamtim, LCW Minta BPK Audit, Pengamat: Kepala Daerah Banyak Masalah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kinerja Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, dalam
mengelola APBD dipertanyakan. Pasalnya, pengelolaan anggaran daerah telah
menuai banyak masalah.
Lampung Corruption
Watch (LCW) dan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) mengkritik tunggakan
gaji perangkat desa mulai dari ketua RT, Linmas, LPM, dan BPD di Kabupaten
Lamtim yang belum dibayarkan selama 6 bulan di tahun 2022.
Ketua LCW, Juendi
Leksa Utama, mengatakan Pemda Lamtim harus mengungkapkan secara transparan
masalah yang dihadapi hingga hak perangkat desa belum dibayarkan selama 6
bulan.
“Apakah masalah ini
ada pada pemerintah pusat atau memang pengaturan pengelolaan daerah yang
bermasalah? Hal tersebut yang harus dijelaskan oleh pemerintah daerah kepada
publik supaya transparan,” kata Juendi, Rabu (26/10).
Juendi mengatakan,
jika anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa ada, namun tidak dibayarkan
harus dipertanyakan kemana dana itu dialihkan.
“Jika itu yang
terjadi, jelas itu terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran,"
jelasnya.
Juendi meminta BPKP
atau BPK Lampung agar mengaudit pengelolaan anggaran di Pemkab Lampung Timur
yang menyebabkan tertunggaknya gaji perangkat desa setempat.
"Silahkan BPK
atau BPKP Lampung mengaudit pengelolaan keuangan daerah di Lamtim sehingga ada
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Juendi,
keterlibatan lembaga audit tersebut dibutuhkan untuk melihat dan memeriksa
pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah setempat.
"Apabila
ditemukan tindak pidana korupsi, maka BPK wajib meneruskan temuannya kepada
aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia meminta aparat
penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan harus secara aktif melakukan
investigasi atau pemeriksaan terkait adanya masalah belum dibayarkannya gaji
perangkat desa oleh pemerintah daerah.
"Penegak hukum
bukan hanya berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penindakan, tetapi juga
bisa berperan untuk mencegah tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Juendi berharap,
masalah tunggakan gaji perangkat desa harus menjadi bahan evaluasi agar tidak
terulang lagi. "Kita berharap ini menjadi bahan evaluasi agar tidak
terjadi lagi pada pengelolaan anggaran keuangan pada periode berikutnya,"
ucap dia.
Pengamat Hukum Unila,
Yusdianto, mengatakan sejak Lamtim dipimpin Dawam Rahardjo, timbul banyak
masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Pemkab Lamtim
semenjak era kepala daerah sekarang kok banyak trouble-nya. Kita jadi merasa
aneh, apakah karena lambannya birokrasi atau anggarannya tidak ada atau memang
tidak ada komitmen dari pimpinan daerah," kata Yusdianto.
Menurutnya, yang harus
dipertanyakan yakni terkait dengan perencanaan, proses penganggaran dan seperti
apa pelaksanaannya di lapangan.
"Tentu dari hulu
ke hilirnya perlu ditelusuri, mandeknya dimana? Kalau misalkan dari awal tidak
dianggarkan, pihak Pemkab Lampung Timur harus jujur menyampaikan kepada
masyarakat," ujarnya.
Namun, lanjut
Yusdianto, jika dana tersebut sudah dianggarkan tetapi tetap tidak diproses dan
dibayarkan kepada penerima maka perlu ada desakan kuat dari berbagai pihak
untuk memaksa kepala daerah Lamtim dan jajarannya segera membayarkan.
"Tapi kalau sudah
lama 6 bulan seperti ini, artinya diduga ada kesengajaan oleh Pemkab Lamtim
untuk tidak membayarkan," tegas Yusdianto.
Menurutnya, tidak ada
alasan bagi Pemkab Lamtim untuk menunda-nunda, apalagi tidak membayarkan gaji
tersebut jika memang sudah tertuang di dalam anggaran.
Yusdianto
mengungkapkan, jika memang ada keterbatasan anggaran, Pemkab Lamtim seharusnya
menyampaikan itu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan
pertanyaan di masyarakat.
Ia juga meminta kepala
daerah Lamtim untuk jujur menyampaikan penggunaan dana untuk gaji perangkat
desa itu secara transparan.
"Kalau memang
anggarannya terbatas, dijelaskan kemana anggaran tersebut dan dipergunakan
untuk apa saja? Jangan sampai karena ada problem lain, mereka (perangkat desa)
yang jadi korban. Kita juga mengingatkan pemerintah daerah jangan main-main
dengan hak perangkat desa, apalagi tidak peduli," tegasnya.
Yusdianto berharap
adanya keterbukaan dan transparansi dari Pemkab Lamtim terkait anggaran
tersebut supaya diketahui kemana dananya mengalir dan dipergunakan.
"Apakah
penganggaran itu ada atau tidak? Jangan-jangan dari awal sudah salah
perencanaannya sehingga dalam proses pemberiannya tidak dapat dilakukan,"
ucapnya.
Yusdianto meminta
aparat penegak hukum untuk memeriksa tata kelola anggaran itu, dan mendorong DPRD
Lamtim agar mendesak kepala daerah Lamtim agar segera membayarkan hak perangkat
desa.
Sebelumnya, Kepala
Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Muhsinun mengatakan, gaji untuk
perangkat desa seperti ketua RT, Linmas (Perlindungan Masyarakat), LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) belum dibayarkan sejak
triwulan II tahun 2022 atau selama 6 bulan.
“Untuk pembayaran gaji
ketua RT, LPM, Linmas, dan BPD masih tertunggak sejak triwulan II tahun 2022
sampai sekarang atau sudah selama 6 bulan. Belum tahu kapan gaji itu bisa
dibayarkan,” kata Muhsinun, Selasa (25/10).
Ia mengungkapkan,
ketua RT menerima gaji Rp400 ribu per bulan, LPM Rp100 ribu per bulan, Linmas
Rp100 ribu per bulan, dan BPD Rp250 ribu per bulan.
Sebaliknya, gaji untuk kepala desa, sekretaris dan kepala dusun sudah dibayarkan sampai triwulan III atau selama 9 bulan. Sehingga sudah tidak ada tunggakan lagi. “Terakhir sekitar seminggu lalu dibayarkan, jadi nggak ada tunggakan lagi,” kata dia. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 27 Oktober 2022 dengan judul "Usut Tuntas Tata Kelola Anggaran Pemda Lamtim"
Berita Lainnya
-
Cabuli Tiga Anak SD, Pemuda di Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Nekat Gasak Motor di Masjid, Dua Pemuda Asal Rejomulyo Lamsel Diamankan Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Penyerapan Gabah Lampung Capai 190 Ribu Ton, Bulog Optimis Lampaui Target Akhir Mei
Jumat, 16 Mei 2025 -
Menteri P2MI: Deklarasi Anti-TPPO Harus Jadi Aksi Nyata Lindungi Pekerja Migran
Jumat, 16 Mei 2025