• Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang di Metro

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16.53 WIB
3.2k

Tersangka RF berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota setempat, diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Tramadol.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dalam penangkapan pada Kamis (13/10/2022), Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil Tramadol yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU AE Siregar membenarkan, adanya kegiatan penangkapan oknum mahasiswa pengendar pil Tramadol di Metro tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang pria untuk statusnya merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeri di Kota Metro. Kami amankan pada tanggal (13/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Terduga pengendar tersebut, dibekuk Polisi disebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Pria itu diamankan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujarnya.

"Yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau keahlian dan kewenangan untuk praktik kefarmasian," sambungnya.

Kasat mengungkapkan, seorang mahasiswa diamankan itu ialah RF (20) warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro

"Tersangka saat ini sudah diamankan, kami telah memeriksa dua orang saksi yang juga merupakan mahasiswa ditempatnya menempuh pendidikan," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi mendapati barang bukti 1.000 butir pil Tramadol yang tidak dilengkapi izin edar.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami ketemukan barang bukti berupa 100 lempeng yang didalamnya terdapat 1.000 butir pil Tramadol HCI. Kemudian, setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka RF mengaku, mendapatkan 1.000 butir pil Tramadol HCI tersebut dari aplikasi belanja online. 

"Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut beli online di market place. Pengakuannya baru satu bulan ini mengedarkan tremadol di Metro," ucap Kasat.

Tramadol tersebut diedarkan dikalangan mahasiswa di Metro. Per lempengnya, tersangka menjual dengan harga Rp 50 Ribu.

"Dari pengakuannya dia jual ke teman-teman dekat di tongkrongannya. Dijual dengan harga Rp 50 Ribu per lempeng, selempengnya berisi 10 butir pil Tramadol," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa pengendar obat terlarang tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. 

Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

Di Kota Metro, obat jenis ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dikonsumsi secara berlebihan sehingga membuat si pengkonsumsinya mengalami mabuk. (*) 

Editor :