Polisi Dalami Kasus Pencurian Dua Rumah Anggota Polri di Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat diwawancarai. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi dalami kasus pencurian dua rumah anggota Polri di Bandar Lampung. Kedua rumah anggota Polri di Bandar Lampung yang dicuri diantaranya, rumah seorang anggota polisi berdinas di Polres Pesawaran dengan inisial Bripka AN di Jalan Dua Jalur BKP (Bukit Kemiling Permai) Blok U No. 5, Kemiling Permai, Bandar Lampung, pada Rabu (19/10/2022) dini hari.
Kemudian, rumah perwira Polda Lampung berinisial Kompol ZN disatroni maling dan brangkas dicuri oleh pelaku di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Sabtu, (22/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dari bukti-bukti, saksi-saksi dan bukti petunjuk atau pendukung yang ada.
"Itu masih terus kita dalami, evaluasi dan analisa setiap hari. Doakan saja dalam waktu dekat, kita akan dapatkan pelakunya," ujarnya saat diwawancarai. Rabu (26/10/2022).
Terkait dengan peristiwa pencurian di Kemiling yang menghilangkan senpi dinas pesonil Polri, Ino mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung dan Propam Polda Lampung agar kasus tersebut segera terungkap.
"Kita sama-sama menganalisa, memeriksa secara maraton semua saksi-saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat sendiri suatu peristiwa itu," ucapnya.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi prioritas, karena ditakutkan senpi yang hilang dan diambil pelaku bisa disalahgunakan.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan, kita sudah memeriksa beberapa saksi dalam peristiwa itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








