Soal Pembentukan Badan Adhoc, Ini Kata KPU Lamsel

Komisioner KPU Lamsel, Irsan Didi saat dimintai keterangan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), masih menunggu aturan terbaru dan petunjuk teknis dari KPU pusat terkait jadwal seleksi serta rekruitmen badan Adhoc pada Pemilu 2024.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, PARRMAS dan SDM KPU Lamsel, Irsan Didi mengungkapkan, hal itu usai beberapa waktu lalu mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan KPU pusat pada tanggal 19 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Iya. Kemarin saya mengikuti acara rakor pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 serta peluncuran SIAKBA dan Simpeg KPU," katanya saat diwawancara, Selasa (25/10/2022).
Irsan Didi mengungkapkan, perekrutan badan adhoc, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA dan Sistem Management Kepegawaian (SIMPEG), pada prinsipnya agar tertib sifat berkarakter nasional, cermat dan tertata rapih. Juga, tersedianya informasi dengan cepat.
Irsan Didi menambahkan, dalam perekrutan badan Adhoc via aplikasi SIAKBA dengan menggunakan akun pribadi bakal calon anggota Adhoc.
"Seluruh masyarakat yang ingin mendaftar di KPU atau Badan Adhoc cukup lewat aplikasi SIAKBA saja nantinya. Pesan saya, bakal calon anggota Adhoc supaya memahami terkait penyelenggaraan Pemilu untuk tes nantinya," ungkapnya.
Pembentukan PPK yaitu pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023 dan PPS di tanggal 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Kemudian, pembentukan KPPS tanggal 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.
Terkait kepastian jadwal perekrutan badan Adhoc, Irsan Didi mengatakan, masih menunggu aturan terbaru dari pusat. Mengingat, di PKPU Nomor 3 tahun 2022 belum memuat jadwal spesifik ihwal perekrutan badan Adhoc.
"Masih menunggu, karena PKPU terbaru terkait jadwal rekrutmen dan juga petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI belum turun. Diperkirakan, ada beberapa aturan yg berubah," pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025