Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di
Polda Metro Jaya Senin (24/10/22) malam, terkait kasus yang menjeratnya yaitu
penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda
Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait kasus narkoba
yang kini menjerat Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Terkait dengan
Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan
di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Endra Zulpan yang kami kutip dari Detik.com, Selasa (25/10/2022).
Zulpan mengatakan
proses pemeriksaan atas pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen
Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu
akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Sangkaan
pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1
Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan
minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan.
Teddy Minahasa tiba di
Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) malam tadi.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Teddy Minahasa
dimasukkan ke sel Rutan Polda Metro Jaya.
Saat dibawa ke dalam
Rutan, Teddy Minahasa memakai baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya juga
terikat borgol.
Seperti diketahui,
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Teddy
Minahasa diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilogram sabu yang
merupakan barang bukti di Polres Bukittinggi.
Kasus ini juga
menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara hingga eks Kapolsek
Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi juga juga telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sabu tersebut. (Dtc)
Berita Lainnya
-
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Berurai Air Mata, Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jumat, 06 Desember 2024