• Jumat, 16 Mei 2025

Kabar Baik, Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha di Bandar Lampung Dipermudah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17.55 WIB
245

Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Adiansyah, saat dimintai keterangan pada acara peresmian Gedung Sentra Industri Tapis Bandar Lampung, Selasa (25/10/2022). Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabar baik, pengajuan hingga proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Bandar Lampung kini lebih dipermudah.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Adiansyah mengungkapkan, saat ini pengajuan untuk sertifikasi halal lebih mudah untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yakni melalui kementerian Agama untuk mensertifikasi produk halal di pendampingan.

"Kita sudah sudah sosialisasikan ke IKM (industri kecil menengah) dan sudah kita himpun untuk mensertifikasi produk halal mereka dan memperpanjang apabila masa sertifikasi halal produk mereka telah habis," kata Adiansyah, saat dimintai keterangan pada acara peresmian Gedung Sentra Industri Tapis Bandar Lampung, Selasa (25/10/2022).

Saat ini lanjut Adiansyah, untuk Bandar Lampung tersedia kuota sekitar 1.000 untuk pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

Ia juga menambahkan, kebanyakan dari para pelaku IKM tersebut sadar untuk mengurus sertifikasi halal.

"Dulu itu kan harus melalui proses MUI, tapi kalau sekarang kan dari kementerian agama sudah banyak pemdampingannya, kemudian gratis," ujarnya.

Adapun syarat untuk sertifikasi tanah tidaklah susah, hanya sudah pernah punya NIP kemudian identitas seperti KTP.

Saat ditanya berapa jumlah IKM yang sudah terdaftar mendapatkan sertifikasi halal di Kota Bandar Lampung, Adiansyah membeberkan sampai dengan saat ini IKM binaan dari Dinas Perindustrian kota Bandar Lampung sebanyak 750 IKM.

"Tapi ada binaan kita di luar juga, seperti di Gatot Subroto (Taman UMKM) itu mereka hanya berjualan saja," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah