Siap-siap! Pemkab Pesibar Buka 556 Lowongan PPPK, Ini Rinciannya
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat membuka kuota sebanyak 556
bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi masyarakat di kabupaten
setempat, pendafataran di mulai 25 Oktober hingga 7 November 2022.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri
Agustini menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SK dari Kemenpan RB terkait
juklas dan juknis pendaftaran PPPK dengan No : 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal
20 Oktober 2022.
"Iya SK nya sudah
kita terima, untuk tahap pembukaan dan pendaftaran memang serentak dilakukan
pada 25 Oktober hingga 7 November 2022 nanti, itu di peruntukkan bagi tenaga
guru dan non guru," kata Sri kepada Kupastuntas.co saat di konfirmasi,
Senin (24/10/2022)
Dalam SK yang
dikeluarkan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon
PPPK guru diantaranya pendaftar harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) minimal 3 tahun terhitung sejak terdaftar hal tersebut juga
berdasarkan peraturan dari Menpan RB No : 20 tahun 2022.
"Disitu juga di
jelaskan bahwa pendaftar sebagai PPPK guru di instansi daerah di bagi menjadi 2
kategori pertama pendaftar prioritas dan pendaftar umum, untuk prioritas juga
di bagi menjadi prioritas l, ll dan lll, jadi ada pembagian nya sendiri,"
kata Sri
Pelamar prioritas I
terdiri atas Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 lalu kemudian
guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
"Selanjutnya Guru
Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II dan pelamar prioritas III
(P3) merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan
memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun," katanya.
Sedangkan kategori
pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Tetapi untuk
penerimaan PPPK tahun 2022 ini sistem seleksi nya tanpa tes, tetapi menggunakan
skema observasi yang akan dilakukan langsung oleh kepala sekolah, guru,
pengawas sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kita sendiri, yang
dilihat dari kompetensi dan kinerja selama mengajar," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025









