• Selasa, 26 November 2024

Siap-siap! Pemkab Pesibar Buka 556 Lowongan PPPK, Ini Rinciannya

Senin, 24 Oktober 2022 - 13.41 WIB
226

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat membuka kuota sebanyak 556 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi masyarakat di kabupaten setempat, pendafataran di mulai 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SK dari Kemenpan RB terkait juklas dan juknis pendaftaran PPPK dengan No : 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.

"Iya SK nya sudah kita terima, untuk tahap pembukaan dan pendaftaran memang serentak dilakukan pada 25 Oktober hingga 7 November 2022 nanti, itu di peruntukkan bagi tenaga guru dan non guru," kata Sri kepada Kupastuntas.co saat di konfirmasi, Senin (24/10/2022)

Dalam SK yang dikeluarkan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon PPPK guru diantaranya pendaftar harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun terhitung sejak terdaftar hal tersebut juga berdasarkan peraturan dari Menpan RB No : 20 tahun 2022.

"Disitu juga di jelaskan bahwa pendaftar sebagai PPPK guru di instansi daerah di bagi menjadi 2 kategori pertama pendaftar prioritas dan pendaftar umum, untuk prioritas juga di bagi menjadi prioritas l, ll dan lll, jadi ada pembagian nya sendiri," kata Sri

Pelamar prioritas I terdiri atas Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 lalu kemudian guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

"Selanjutnya Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Sedangkan Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II dan pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun," katanya.

Sedangkan kategori pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

"Tetapi untuk penerimaan PPPK tahun 2022 ini sistem seleksi nya tanpa tes, tetapi menggunakan skema observasi yang akan dilakukan langsung oleh kepala sekolah, guru, pengawas sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kita sendiri, yang dilihat dari kompetensi dan kinerja selama mengajar," katanya. (*)