• Rabu, 20 Agustus 2025

Satu Bulan Berjalan, Pos Pengaduan Layanan Online Satpol-PP Pringsewu Terima 5 Aduan

Senin, 24 Oktober 2022 - 15.50 WIB
123

Trino Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol-PP Pringsewu, Senin (24/10/22). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sudah sebulan sejak dilaunching pada 19 September lalu, Pos Pengaduan Layanan Online Satpol-PP Pringsewu mencatat sudah ada 5 aduan yang pihaknya terima. 4 aduan diterima melalui Whatsapp dan satu aduan diterima secara langsung di kantor Pol-PP setempat.

"Sejauh ini sudah ada 5 aduan yang kita terima dan kita tindak," Ujar Trino selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) mewakili Ibnu Kasat Pol-PP Pringsewu, Senin (24/10/22).

Adapun bentuk aduan yang diterima oleh pihak Satpol-PP Pringsewu seperti aduan adanya bangunan liar yang berdiri di bahu jalan di simpang ABC Gadingrejo, pedagang kaki lima liar yang berjualan di dekat SMA 1 Pringsewu, aduan tentang pedagang tuak di Kuncup Pringsewu, aduan terkait penertiban anak yang bolos jam pelajaran di Pekon Ganjaran dan aduan tentang jam malam kos-kosan yang berlokasi di belakang terminal Pringsewu.

"Aduan pertama kita tindak dengan memberi teguran pada 18 pedagang liar di pendopo Pringsewu dan di jalan veteran, kita beri peringatan agar tidak berjualan di bahu jalan. Lalu yang terakhir baru kita laksanakan Kamis lalu (20/10) yaitu terkait aduan bangunan liar di simpang ABC Gadingrejo," Katanya.

"Bangunan liar itu berupa bangunan gubuk  yang didirikan dengan bambu-bambu sebagai penyangga dan ditutupi terpal biru sebagai atapnya. Ada 4 bangunan liar yang kami lepas dari sana, 3 diantaranya saat kita bongkar tidak ada yang huni lalu satu gubuk dipakai untuk sol sepatu. Selain itu, kita juga berikan teguran pada 6 pedagang kaki lima liar di dekat SMA 1 Pringsewu karena mereka memakai bahu jalan untuk berjualan, dimana itu melanggar peraturan," Jelasnya.

Kabid Tibum Trino mengatakan bahwa pihaknya melakukan tindakan peneguran dan penertiban pada aduan yang diterima pihak Satpol-PP sesuai dengan surat perintah kerja (SPT) setelah pihaknya mempelajari dan memastikan informasi aduan yang diterima.

"Kita juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kita bergerak sesuai SPT yang dikeluarkan. Dan untuk aduan sendiri, saat kita terima maka akan kita proses dahulu dan kita pastikan kembali kepada si pengirim bila perlu akan kita cek ke lokasi yang diadukan. Apabila sesuai maka kita akan proses untuk ditindak," Paparnya.

Dirinya menghimbau pada masyarakat untuk melapor apabila ada kejadian yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Pringsewu, agar pihaknya dapat segera bertindak.

"Bisa melalui hotline aduan Pol-PP Pringsewu 0821-8221-6006 atau melalui media sosial kami Instagram dan Facebook dengan alamat akun satpolpppringsewu/@polpp_pringsewu," Tutupnya. (*)