• Kamis, 15 Mei 2025

Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Rp9,6 Miliar di APBD 2023 Untuk Dana Parpol

Senin, 24 Oktober 2022 - 16.34 WIB
466

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada APBD 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 miliar yang akan digunakan untuk bantuan keuangan atau hibah kepada Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim pada sidang paripurna tentang penyampaian, nota keuangan atas rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 berlangsung diruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).

"Bantuan keuangan atau hibah kepada partai politik semula sebesar Rp4,8 miliar dan akan bertambah sebesar Rp4,8 miliar. Sehingga menjadi Rp9,6 miliar di APBD 2023. Kenaikan bantuan Parpol telah disetujui oleh Pemprov Lampung," kata Chusnunia.

Nunik sapaan akrab Chusnunia mengungkapka, Pemprov Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari total kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak pada tahun 2024 mendatang.

"40 persen dana yang akan dialokasikan pada APBD 2023 mendatang ialah untuk KPU sebesar Rp125,4 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp34 miliar. Sisanya ini, dilunasi oleh Pemprov Lampung pada tahun 2024 mendatang," terangnya.

Nunik menjelaskan, target pendapatan daerah pada rancangan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp7,412 triliun bersumber dari beberapa sektor.

"Proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp4,146 triliun dengan rasio PAD terhadap pendapatan daerah mencapai sebesar 55,93 persen," katanya.

Kemudian dilanjutkan dengan pendapatan transfer sebesar Rp3,251 triliun dengan rasio pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah mencapai 43,87 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,602 miliar. (*)

Editor :

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada APBD 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 miliar yang akan digunakan untuk bantuan keuangan atau hibah kepada Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim pada sidang paripurna tentang penyampaian, nota keuangan atas rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 berlangsung diruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).

"Bantuan keuangan atau hibah kepada partai politik semula sebesar Rp4,8 miliar dan akan bertambah sebesar Rp4,8 miliar. Sehingga menjadi Rp9,6 miliar di APBD 2023. Kenaikan bantuan Parpol telah disetujui oleh Pemprov Lampung," kata Chusnunia.

Nunik sapaan akrab Chusnunia mengungkapka, Pemprov Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari total kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak pada tahun 2024 mendatang.

"40 persen dana yang akan dialokasikan pada APBD 2023 mendatang ialah untuk KPU sebesar Rp125,4 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp34 miliar. Sisanya ini, dilunasi oleh Pemprov Lampung pada tahun 2024 mendatang," terangnya.

Nunik menjelaskan, target pendapatan daerah pada rancangan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp7,412 triliun bersumber dari beberapa sektor.

"Proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp4,146 triliun dengan rasio PAD terhadap pendapatan daerah mencapai sebesar 55,93 persen," katanya.

Kemudian dilanjutkan dengan pendapatan transfer sebesar Rp3,251 triliun dengan rasio pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah mencapai 43,87 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,602 miliar. (*)

Berita Lainnya

-->