KPU Lamsel Verifikasi Faktual 2.592 Keanggotaan 9 Parpol Baru dan Non Parlemen
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak di ruang kerjanya. Senin (24/10/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), sedang melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap 2.592
keanggotaan partai politik baru dan non parlemen.
Ketua KPU Lamsel,
Ansurasta Razak mengutarakan, verifikasi faktual keanggotaan parpol baru dan
non parlemen masih berjalan.
"Sedang dilakukan Verfak keanggotaan
partai politik baru dan non parlemen. Sampai dengan saat ini," bebernya
kala dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Ansurasta lantas
menjabarkan, ada jenjang yang dilakukan dalam Verfak. Pertama, menemui anggota
parpol yang akan di verfak di kantor.
"Ketika tidak
dapat ditemui dikantor parpol, kita mengumpulkan anggota yang tidak dapat
ditemui di kantor partai, dan misalnya tidak dapat hadir juga maka langkah
verfak yang dilakukan adalah melalui video call," lanjutnya.
Di Lamsel, ada 9
parpol baru dan non parlemen yang dilakukan mekanisme verifikasi faktual
keanggotaan.
"Ada 2.592
keanggotaan dari 9 parpol. yakni, Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai
Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda lalu Partai Buruh dan PBB,"
timpalnya.
Ansurasta menambahkan,
sampai dengan saat ini, KPU lamsel masih pada tahap verfak menemui anggota
parpol di rumah masing-masing.
"Hampir semua
parpol di Lamsel, sudah dilakukan verfak. Dan sampai saat ini, sedang
berjalan," ujarnya.
Disinggung soal hasil
akhir verifikasi faktual terhadap 9 parpol apakah memenuhi syarat atau tidak,
Ansurasta menjawab begini.
"Terkait
kewenangan menyatakan apakah parpol lulus atau tidak lulus, itu kewenangan
pusat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








