KPU Bandar Lampung Tolak Berikan Data Verfak Anggota Parpol kepada Bawaslu
Ilustrasi. Foto: Sindonews
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirim surat
permintaan data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepada KPU
Kota Bandar Lampung. Namun permintaan itu ditolak.
Sebelumnya, Ketua
Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan soal permintaan itu pihaknya
telah berkirim surat ke KPU.
"Pagi tadi kita
berkirim surat ke KPU Kota Bandar Lampung guna meminta data sampel verifikasi
faktual keanggotaan parpol," ungkap Candrawansah di kantor sekretariat
Bawaslu setempat, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan data
tersebut dibutuhkan oleh Bawaslu guna mengawasi jalannya tahapan verifikasi
faktual.
"Data tersebut
nantinya guna untuk membantu pengawas yang mengawasi verifikator dalam
memverifikasi faktual keanggotaan," kata Candrawansah.
Ia berharap KPU dapat
memfasilitasi Bawaslu untuk mendapatkan data tersebut guna berjalannya pemilu
jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sementara itu ketua
KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima
surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Namun, Dedy
melanjutkan kalau KPU Bandar Lampung tidak bisa memberikan data tersebut
berdasarkan arahan dari KPU RI.
"Bahwa data
pribadi anggota parpol tidak bisa diberikan berdasarkan UU no.27/2022 tentang
data perlindungan pribadi," tuturnya.
Dedy juga menegaskan
hal tersebut berdasarkan dari undang-undang perlindungan data pribadi yang baru
saja disahkan.
"Verifikasi
faktual keanggotaan termasuk data pribadi yang tidak akan diberikan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








