• Selasa, 05 Agustus 2025

Ketua Komisi V Yanuar Panggil Dinkes Lampung Bahas Kasus Gagal Ginjal

Senin, 24 Oktober 2022 - 17.30 WIB
107

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, saat dimintai keterangan, Senin (24/10/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Yanuar Irawan, bakal memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung dalam waktu dekat guna membahas kasus gagal ginjal akut.

Yanuar mengatakan, pihaknya harus mencari penyebab secara komprehensif dikarenakan penyakit gagal ginjal akut tersebut banyak menyerang balita.

Menurutnya, secara logika penyebab dari gagal ginjal akut adalah obat yang berbentuk sirup. Lalu ia mempertanyakan sejak kapan balita tersebut minum obat sampai terkena penyakit tersebut.

"Makanya kemarin saya sudah minta dengan dinas kesehatan agar kita bahas betul-betul secara komprehensif, apa sih penyebabnya. Sehingga kita bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat kedepannya," kata Yanuar, saat dimintai keterangan, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat dibuat ketakutan, karena justru ketakutan itu nantinya akan membuat penyakit baru.

Yanuar juga memaparkan, hal ini harus menjadi perhatian penuh jangan sampai karena sedang trend gagal ginjal sehingga ketika ada kasus langsung diarahkan ke gagal ginjal.

"Sekarang ini gagal ginjal salah satu penyebabnya keseringan makan obat yang sifatnya kimia. Nah pertanyaannya ini anak-anak kapan makan obatnya kalau itu penyebabnya," paparnya.

Jika ini sejak di dalam kandungan berati bukan hanya persoalan obat-obatan, melainkan ada kasus kaitannya dengan stunting.

"Berarti orang tuanya barang kali pola hidup waktu hamil tidak sehat atau kekurangan gizi," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masalah ini harus dicarikan solusi secara komprehensif, sehingga tidak mencari latah lalu diarahkan sehingga menjadi gagal ginjal.

Ketika ditanya apakah Komisi V akan melakukan Sidak terkait dengan penarikan obat-obatan jenis sirup, Yanuar mengaku pihaknya akan memanggil terlebih dahulu stakeholder terkait.

"Penarikan obat ini juga perlu kita tahu juga dasar hukumnya apa, kita belum mengerti apa-apa lalu kita tarik obat segala macam, nanti timbul isu lagi bahwa dalam rangka gagal ginjal nanti obatnya ini obatnya ini impor lagi nanti," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Balita Asal Bandar Lampung Terserang Gagal Ginjal Akut