KPU Bandar Lampung Temukan Banyak Data Anggota Parpol Tidak Valid

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triady, saat dimintai keterangan, Minggu (23/10/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengaku kesulitan menemukan alamat selama verifikasi faktual anggota Partai Politik (Parpol). Hal itu karena banyak data anggota Parpol yang tidak valid.
Dalam verifikasi Parpol KPU Bandar Lampung selain melakukan verifikasi faktual kepengurusan juga memverifikasi faktual keanggotaan.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triady mengatakan, salah satu kesulitan dalam melakukan verifikasi faktual adalah dalam menemukan alamat anggota Parpol yang ingin di verifikasi faktual keanggotaan.
Dedy mencotohkan, bahwa alamat tersebut hanya berisikan nama jalan dan nomor rumah saja, tidak ada data lengkap lainnya. "Kita tidak tahu RT berapa, lingkungan berapa," kata Dedy, saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Ia membandingkan, jika ada 10 data alamat anggota Parpol, ada sekitar 50 persen nya yang data alamatnya tidak valid atau kurang lengkap.
Dedy menjelaskan, selama verifikasi faktual kepengurusan KPU memperhatikan 3 syarat dalam prosesnya, yang pertama memperhatikan kesesuaian antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan kehadiran fisik.
"Selanjutnya melihat status kantor sekretariat, apakah sewa atau hibah, dan yang terakhir memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," terang Dedy.
Dalam proses verifikasi faktual itu lanjut Dedy, ada beberapa kendala lain seperti masih ditemukannya ketidaksesuaian data di Sipol dengan data di lapangan. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu intruksi lebih lanjut dari KPU RI.
"Kita masih menunggu kalau memang ada regulasi terkait, dengan misalnya di salah satu partai ditemukan ada SK baru dengan SK lama ternyata di Sipol berbeda," ungkapnya.
Akibat hal tersebut juga membuat KPU kesulitan dalam mengisi lembar kerja. "Sedangkan kita kerja berdasarkan lembar kerja dari Sipol. Nah ini yang lagi kita tunggu kemungkinan kalau yang ada diskresi atau kebijakan dari KPU RI," timpalnya.
Ia menambahkan, biasanya nantinya ada jika memang ada surat edaran atau yang ada perubahan petunjuk teknis, nanti akan dipelajari. "Karena masih panjang proses verifikasi faktualnya," pungkas Dedy.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah berharap, KPU menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4, dimana harus dilakukan langsung datang ke tempat, bukan dikumpulkan dalam suatu tempat.
"Tapi kalau memang nanti tidak ditemukan, kumpulkan saja nanti dengan Parpol untuk memberitahukan dengan teman-teman KPU di kantor partai politik tingkat kabupaten/kota," ungkap Candrawansah. (*)
Video KUPAS TV : Rumah Polisi di Kemiling Dibobol Maling, Senpi Dinas Ikut Dicuri
Berita Lainnya
-
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025