1.186 Kasus Perceraian Karena KDRT Terjadi di Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) Bandar Lampung mencatat kasus perceraian disebabkan karena kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Lampung mencapai 1.186 perkara dari 2020
hingga 2022.
Dalam tiga tahun terakhir kasus perceraian karena KDRT yang
paling banyak dilaporkan di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung yakni di 2020
yang mencapai 533 kasus, sementara di 2021 mengalami penurunan yaitu 350 kasus
dan pada 2022, mencapai 303 kasus.
Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab
mengatakan, dari total 14.517 perkara yang mengajukan gugatan cerai di 2020,
533 diantaranya karena KDRT. Kemudian pada 2021 dari total 16.659 perkara, 350
diantaranya karena KDRT.
"Selanjutnya dari total 14.608 perkara yang mengajukan
gugatan cerai dari Januari-Oktober 2022, 303 diantaranya disebabkan karena
KDRT. Sehingga dalam tiga tahun terakhir ada 1.186 perkara," ujar Ahmad,
Minggu (23/10/2022).
Jumlah 1.186 kasus tersebut, semua merupakan cerai gugat,
yaitu dimana merupakan istri yang menggugat cerai.
"Jadi perkara KDRT itu tidak ada satupun cerai talak
(suami yang menggugat cerai)," timpalnya.
Kasus perceraian karena KDRT di sepanjang 2022, yang paling
banyak di wilayah Tanggamus yakni sebanyak 121 perkara, kemudian disusul oleh
Lampung Barat sebanyak 42 perkara, selanjutnya Mesuji ada 35 perkara.
"Sementara, di dua pengadilan yaitu Blambangan Umpu dan
Tulang Bawang tidak ada kasus perceraian yang disebabkan KDRT," ungkapnya.
Sementara, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Kota Bandar Lampung, menyampaikan perlu adanya edukasi dari pemerintah terkait
dengan persoalan kesetaraan gender itu tidak hanya menjadi sasarannya adalah
kelompok perempuan, karena justru malah perempuan itu adalah korban dari KDRT.
Maka jelasnya, yang perlu disadarkan bukan kelompok
perempuannya tapi justru kelompok laki-laki.
"Supaya laki-laki sadar bahwa perempuan ini bukan objek
bagi laki-laki, tapi adalah mitra yang setara dalam rumah tangga punya hak yang
sama dan kewajiban yang sama. Sehingga ketika laki-laki diberi edukasi terkait
persoalan gender dia bisa menyadari, bisa menurunkan egonya sebagai laki-laki.
Sehingga ketika dia emosi ketika dia tidak sepaham dengan istrinya dia akan
berpikir ulang untuk melakukan KDRT," ungkap Koordinator PKBI Kota Bandar Lampung, Rahmad
Cahya Aji.
Selain itu, sejak awal ketika pasangan ini akan berumah
tangga harus ada komitmen yang dibuat agar menghindari kasus-kasus KDRT dan
tentu saja komitmen itu dibuat sebelum terjadinya pernikahan.
"Jadi pernikahan itu harus direncanakan, bukan karena
kecelakaan atau karena sekedar supaya tidak zina. Tapi, bagaimana sudah direncanakan
bagaimana agar terhindar dari KDRT," jelasnya.
Selanjutnya kata Aji, yaitu komunikasi yang baik antara dua
pihak, jangan sampai perbedaan itu harus disamakan dengan keinginan sebelah
pihak. Jadi harus saling mengerti dan toleransi.
"Maka untuk pemerintah, ketika dalam pernikahan itu benar-benar di edukasi bukan sekedar soal agama tapi juga pemahaman-pemahaman bagaimana menghormati istri, dan bagaimana kesetaraan di dalam rumah tangga. Sehingga, ketika mereka berumah tangga itu memiliki bekal yang cukup," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rumah Polisi di Kemiling Dibobol Maling, Senpi Dinas Ikut Dicuri
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025