Polisi Amankan 45,5 Ton Pupuk Palsu Milik PT Agro Fertilizer di Lamsel

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memimpin ekspos perkara pupuk palsu milik PT Agro Fertilizer. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggerebek gudang pembuatan pupuk palsu milik PT Agro Fertilizer. Sebanyak 45,5 ton pupuk palsu diamankan. Pupuk palsu ini dijual hingga keluar Lampung.
Pengungkapan kasus pupuk palsu berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas Polres Lampung Selatan (Lamsel) di sebuah pabrik penggilingan padi di Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Jumat (14/10), pukul 14.00 WIB.
“Di pabrik penggilingan padi ini ditemukan lima orang buruh sedang melakukan pekerjaan membuat bahan-bahan campuran pupuk seperti garam, pewarna, kapur, dan batu bata yang sudah dihancurkan,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat ekspose di Mapolres Lamsel, Kamis (20/10).
Edwin mengatakan, bahan-bahan itu kemudian dicampur dan diaduk memakai mixer hingga berbentuk butiran. Lalu dipanggang dan dipanaskan menggunakan oven. Setelah menyerupai pupuk, lalu dimasukan dalam kemasan karung pupuk berisi 50 kilogram, dan dijual ke beberapa daerah yakni Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu hingga Jambi.
“Dalam pengembangan, polisi kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang di Kubu Panglima Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Di lokasi ini juga ada aktivitas pengepakan pupuk palsu kedalam karung,” kata Edwin.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merek Mahkota Fertilizer dan merek AFG yang diduga tidak sesuai standar dan belum terdaftar.
Dari keterangan seorang buruh, Fandika Risqi (24), asal Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, terungkap pula pupuk palsu TSP merek Mahkota Fertilizer diproduksi di gudang yang berada di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.
Sementara untuk pupuk TSP merek AFG, dibuat di sebuah gudang di Desa Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Atas keterangan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 14 Oktober 2022 dilakukan pengembangan di Desa Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi itu ditemukan aktivitas pembuatan pupuk palsu jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke wilayah Bengkulu.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan pupuk merek NPK Phonska, mesin pembuat pupuk dan satu orang penanggung jawab PT Agro Fertilizer yaitu Adi Candra (44) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 160 karung pupuk jenis NPK merek AFG hasil produksi PT Agro Fertilizer Group di Kecamatan Tanjung Bintang.
Dari 4 lokasi itu, polisi menyita total 45,5 ton pupuk palsu, 2 unit handphone merk Vivo, 1 truk colt diesel warna kuning nopol BE-8311-DK, ratusan karung kosong dan alat-alat untuk membuat pupuk palsu.
Dalam pupuk palsu tersebut tidak ditemukan kadar pupuk sama sekali. Meski begitu, polisi akan menyampaikan lebih rinci usai hasil laboratorium keluar.
"Kalau dari dari kadarnya sendiri, tidak ada unsur pupuk. Berapa persen atau memang 100% tidak ada, saya belum bisa bicara seperti itu. Nanti kalau sudah ada hasil laboratorium," ujar Edwin.
Ditanya pemilik perusahan PT Agro Fertilizer yang berlokasi di Lampung Tengah tersebut, Edwin mengungkapkan identitasnya berinisial ASH.
"Untuk inisial ASH berstatus DPO, dan masih dalam pencarian. Posisi terakhir sudah diketahui, tetapi dia berpindah-pindah," tandasnya.
Ia melanjutkan, pupuk palsu dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram ini dijual di bawah harga pasaran yaitu Rp120 ribu per karung. "Di pasaran pupuk asli merek itu harganya sekitar Rp160 per karung," kata dia.
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” tegasnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, saat diminta tanggapannya menjelaskan maraknya pengoplosan pupuk dan pestisida dipengaruhi oleh harga jual di pasaran yang saat ini cukup tinggi.
"Masih ditemukannya pengoplosan pupuk ini karena memang disparitas atau perbedaan harga yang cukup tinggi. Jadi orang tergiur untuk memalsukan pupuk, dipalsukan demi untuk mendapatkan keuntungan semata," kata Kusnardi, Kamis (20/10).
Menurutnya, tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten/kota harus lebih giat dalam melakukan pengawasan terlebih saat ini menjelang musim tanam.
"Menjelang musim tanam ini pengawasan harus lebih giat lagi dilakukan. Dari Pemprov juga begitu, selalu rutin turun ke lapangan. Karena di bulan Desember saat musim tanam tiba biasanya pupuk langka, dan ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kusnardi juga meminta kepada para petani ikut melakukan pengawasan di lapangan dengan cara melaporkan dugaan pemalsuan pupuk dan pestisida kepada pemerintah daerah maupun kepolisian.
“Kalau misal ada yang mencurigakan maka segera laporkan. Karena jika pelaku kejahatan itu masih ada kan kita juga yang rugi," imbuhnya.
Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Romulus Prabawa, mengungkapkan penggunaan pupuk oplosan akan memberikan banyak dampak negatif kepada para petani.
"Penggunaan pupuk oplosan tentu sangat merugikan petani. Kerugian yang pertama jelas dalam segi biaya. Petani sudah membeli pupuk dengan harga yang mahal tapi ternyata pupuk yang diberikan malah palsu," kata Prabawa.
Ia menjelaskan, petani harus pandai dalam memilih pupuk. Karena penggunaan pupuk oplosan yang harganya hampir sama dengan pupuk subsidi tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan lahan pertanian.
"Dampaknya ini bisa merusak kesuburan tanah. Lahan bisa berubah menjadi keras seperti tanah liat sehingga nantinya produksi hasil pertanian bisa menurun. Maka petani harus cermat dalam memilih pupuk yang akan digunakan," saran Prabawa.
Prabawa juga meminta kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengoplos pupuk demi keuntungan semata.
"Pelaku yang mengoplos pupuk ataupun pestisida ini harus diberantas. Karena sekarang ini kan pemerintah sedang menggalakan sektor pertanian untuk program ketahanan pangan. Sehingga jangan sampai petani susah dan rugi," pungkas Prabawa. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Oktober 2022 dengan judul "Polisi Amankan 45,5 Ton Pupuk Palsu Milik PT Agro Fertilizer di Lamsel"
Video KUPAS TV : Polisi Sita Puluhan Ton Pupuk Oplosan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025