DPRD Pesibar Minta Pemkab Tunjuk Sekda Definitif
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Masa jabatan penjabat
sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat segera habis, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta Pemkab segera mengusulkan
anggaran lelang jabatan Sekda dan menunjuk Sekda definitif.
Anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Barat Rohan
Efendi kepada Tim Anggaran Pemerintah daerah
(TAPD) dalam paripurna pembahasan anggaran tahun 2023 di ruang rapat
DPRD Pesisir Barat Kamis (20/10/2022) kemarin menekankan beberapa item.
"Ada beberapa Item yang seharusnya dimasukkan di RKA salah
satunya biaya pelelangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesibar yang semestinya
harus dianggarkan karena dalam waktu dekat jabatan sekda akan segera habis,
ditahun 2022 kemaren sudah pernah dianggarkan tapi anggaran dipindahkan di
Diklat P3K kurang lebih pagunya Rp200 - 300 juta," kata Rohan.
Karena menurutnya jika tidak segera di anggarakan ditakutkan
akan ada dampak yang menyangkut layanan publik, "Karena nanti akan ada
dampak - dampak yang akan timbul jika
tidak dianggarkan untuk lelang sekda definitif," pungkasnya.
Sebab berdasarkan Perpres No 8 Tahun 2018 pasal 5 ayat 3
dijelaskan masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa
melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan
sekretaris daerah.
Sementara itu Wakil Ketua ll DPRD setempat Ali Yudiem
berharap agar Pemkab setempat segera menunjuk Sekda Definitif, dengan adanya
Sekda definitif menurutnya mudah-mudahan akan merubah tatanan administrasi
ataupun kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, karena menurutnya jangan sampai Sekda
saat ini pensiun dalam status Plt Sekda.
"Kemudian jangan sampai diangkat lagi Sekda yang baru
dengan status Plt juga, sehingga harapan kita komponen terkait khususnya kepala
daerah bisa merespon apa yang sudah menjadi aspirasi dari pada masyarakat,
masukan dari teman-teman yang kompeten kaitan dengan Sekda ini agar di
definitifkan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Sri Agustini, mengatakan dalam Peraturan
Presiden No 3 tahun 2018 diatas apabila Pemkab tidak bisa menunjuk langsung
Sekda definitif maka Gubernur bisa menunjuk pejabat untuk menjadi Sekda
Definitif.
"Tetapi jangan sampai itu terjadi karena pasti Pemkab
Pesisir Barat memiliki pejabat yang kompeten yang mampu menduduki jabatan
strategis Sekda, jadi jangan sampai rumah kita (Pemkab Pesibar) di campuri dari
Provinsi sehingga alternatifnya bisa di aanggarkan untuk lelang jabatan,"
katanya.
Diketahui saat ini jabatan Sekda Pesisir Barat di duduki
oleh Ir. Jalaludin yang mana saat ini beliau masih mejabat sebagai Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat. Ia di lantik menjadi
Plt Sekda pada Februari lalu dan jika di hitung semenjak ia mejabat saat ini
sudah memasuki bulan yang ke delapan. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024