• Jumat, 19 April 2024

DPRD Pesibar Minta Pemkab Tunjuk Sekda Definitif

Jumat, 21 Oktober 2022 - 17.06 WIB
185

Wakil Ketua ll DPRD Pesibar Ali Yudiem. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Masa jabatan penjabat sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat segera habis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta Pemkab segera mengusulkan anggaran lelang jabatan Sekda dan menunjuk Sekda definitif.

Anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Barat Rohan Efendi kepada Tim Anggaran Pemerintah daerah  (TAPD) dalam paripurna pembahasan anggaran tahun 2023 di ruang rapat DPRD Pesisir Barat Kamis (20/10/2022) kemarin menekankan beberapa item.

"Ada beberapa Item yang seharusnya dimasukkan di RKA salah satunya biaya pelelangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesibar yang semestinya harus dianggarkan karena dalam waktu dekat jabatan sekda akan segera habis, ditahun 2022 kemaren sudah pernah dianggarkan tapi anggaran dipindahkan di Diklat P3K kurang lebih pagunya Rp200 - 300 juta," kata Rohan.

Karena menurutnya jika tidak segera di anggarakan ditakutkan akan ada dampak yang menyangkut layanan publik, "Karena nanti akan ada dampak - dampak yang akan timbul  jika tidak dianggarkan untuk lelang sekda definitif," pungkasnya.

Sebab berdasarkan Perpres No 8 Tahun 2018 pasal 5 ayat 3 dijelaskan masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sementara itu Wakil Ketua ll DPRD setempat Ali Yudiem berharap agar Pemkab setempat segera menunjuk Sekda Definitif, dengan adanya Sekda definitif menurutnya mudah-mudahan akan merubah tatanan administrasi ataupun kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, karena menurutnya jangan sampai Sekda saat ini pensiun dalam status Plt Sekda.

"Kemudian jangan sampai diangkat lagi Sekda yang baru dengan status Plt juga, sehingga harapan kita komponen terkait khususnya kepala daerah bisa merespon apa yang sudah menjadi aspirasi dari pada masyarakat, masukan dari teman-teman yang kompeten kaitan dengan Sekda ini agar di definitifkan," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Sri Agustini, mengatakan dalam Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 diatas apabila Pemkab tidak bisa menunjuk langsung Sekda definitif maka Gubernur bisa menunjuk pejabat untuk menjadi Sekda Definitif.

"Tetapi jangan sampai itu terjadi karena pasti Pemkab Pesisir Barat memiliki pejabat yang kompeten yang mampu menduduki jabatan strategis Sekda, jadi jangan sampai rumah kita (Pemkab Pesibar) di campuri dari Provinsi sehingga alternatifnya bisa di aanggarkan untuk lelang jabatan," katanya.

Diketahui saat ini jabatan Sekda Pesisir Barat di duduki oleh Ir. Jalaludin yang mana saat ini beliau masih mejabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat. Ia di lantik menjadi Plt Sekda pada Februari lalu dan jika di hitung semenjak ia mejabat saat ini sudah memasuki bulan yang ke delapan. (*)