• Minggu, 08 Juni 2025

Diperiksa KPK Perkara Karomani CS, ini Profil dr. Zam Zanariah dan Hanafia Hamidi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 20.15 WIB
1.5k

dr. Zam Zanariah dan Hanafia Hamidi usai diperiksa KPK hari ini. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berikut sosok dr. Zam Zanariah dan Hanafia Hamidi yang diperiksa KPK perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung yang menyeret Karomani CS. Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun KupasTuntas.co, dr. Zam Zanariah merupakan seorang wanita kelahiran Tanjung Karang pada 1 Januari 1974. Ia adalah seorang Dokter Spesialis Saraf di RSUD Abdul Moeloek yang merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro pada Tahun 1999.

Kemudian Tahun 2006-2010, ia menempuh pendidikan spesialis Ilmu Penyakit Saraf di Universitas Padjajaran Bandung. Lalu, pada Tahun 2008-2010 menjalani pendidikan S2 Magister Kesehatan di Universitas Padjajaran Bandung.

Zam pun diketahui sejak Tahun 2011 hingga sekarang telah menjadi Dokter Spesialis Saraf di tiga rumah sakit diantaranya RSUD Abdul Moeloek, RS. Graha Husada Lampung dan RS. Advent Bandar Lampung.

Selain itu, dr. Zam juga merupakan Dosen dengan Perjanjian Kerja Fakultas Kedokteran Unila dan Universitas Malahayati.

Diketahui juga, Zam juga aktif di berbagai organisasi dan juga aktivis. Diantaranya menjabat Ketua Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia (AKHI) Provinsi Lampung, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Bandar Lampung.

Lalu pada Tahun 2020, dr. Zam Zanariah diketahui pernah menjadi bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung dengan berpasangan bersama mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin sebagai calon Walikota Bandar Lampung untuk pilwakot 2020.

Namun, bakal pasangan perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah ini pun gagal melangkah maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung karena hasil verifikasi faktual mereka kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan 47.864 dukungan.

Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sempat merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap dr Zam Zanariah yang tertuang dalam Surat Nomor: R-2680/KASN/9/2020.

Surat KASN tersebut tertanggal 18 September 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pemberian sanksi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Lampung Nomor: 013/K.LA-PM.05.01/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang kemudian dilengkapi pada 28 Agustus 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Zam Zanariah dengan jabatan Fungsional Dokter di RSUD Abdul Moeloek.

Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/TM/PW/Kot/08.01/11/2020 tanggal 29 Februari 2020 Zam Zanariah terbukti mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat yang dibuktikan dengan menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.

Kedua, sosok Hanafia Hamidi yang juga diperiksa KPK terkait perkara Karomani CS merupakan keluarga dari mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi.

Hanafia diketahui pernah menjadi Plt Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung. Dirinya juga pernah digadang-gadang untuk meramaikan pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung Tahun 2020.

Namun, Hanafia gagal dan tak lolos penjaringan bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 itu.

Kini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Susunan personalia DPD Gerindra Lampung Nomor 03-0059/KPTS/DPP-Gerindra/2022 23 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani pada 23 Maret 2022, Hanafia Hamidi menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung. 

Sebelumnya, Mantan bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung dr. Zam Zanariah diperiksa Penyidik KPK perihal dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Karomani CS, Jumat (21/10/2022).

Ia keluar dan selesai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 14.00 wib. Dirinya mengatakan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Karomani CS. "Jadi saksi," singkatnya.

Selain itu, wali dari mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila, Hanafi Hamidi mengatakan dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Jadi saksi dari mahasiswa baru Kedokteran," ujarnya.

Mantan bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung ini ditanya penyidik KPK perihal penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. "Ditanya terkait bagaimana prosedurnya? Apakah mengikuti prosedur tidak?" ucapnya.

Ia pun menampik tidak memakai setoran atau sogokan untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila. Hanafi menegaskan anaknya masuk mengikuti prosedur. "Tidak ada," pungkasnya. (*)