• Kamis, 15 Mei 2025

Tanggapan Disdik Bandar Lampung Terkait Aturan Baru Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19.46 WIB
502

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Eka Afriana. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait dengan aturan baru Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat edaran masalah baju adat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat tersebut.

"Dinas pendidikan sendiri menyikapi akan mempelajari. Jadi kita pelajari dulu kalau memang ini sudah siap semua, sekolah juga sudah siap baru akan kita tindak lanjuti," ujar Eka, Kamis (20/10/2022).

Untuk baju adat nya sendiri lanjutnya, pihaknya berharap yang dikenakan adalah baju adat yang ada di Provinsi Lampung.

"Namun yang pasti intinya kita tidak memberatkan anak lah, kalau anak hanya punya apa selempang silahkan. Karena memang saat ini Pemerintah kota juga sedang mempelajari juga, jadi sikap kita dinas pendidikan melihat dari intruksi pemerintah daerah yaitu Walikota, kalau memang harus segera kita sikapi," ungkapnya.

Namun demikian ia menuturkan, tentang aturan pakaian adat ini jikapun nantinya dilaksanakan, mungkin dilakukan secara bertahap oleh pihak sekolah.

"Mungkin awalnya guru-guru dulu yang pakai pakaian adat, tidak mungkin langsung. Apalagi, kita lihat banyak anak-anak yang kurang mampu. Tapi yang penting intinya apapun bentuk Instruksi yang diberikan kita juga harus melihat kondisi dilapangan," jelasnya.

Eka menambahkan, terkait peraturan baju adat ini harus dijelaskan dulu apakah pakaian baju adat yang dimaksud adalah sekedar pakai baju batik ada logo nya atau memang pure baju adat.

"Nah itu memang harus kita pelajari dulu dan di sikapi, setelah itu baru kita sampaikan ke pihak sekolah," tandasnya. (*)