• Senin, 28 Oktober 2024

Polisi Sita 45,5 Ton Pupuk Oplosan di Lamsel

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11.54 WIB
275

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin saat menunjukan Pupuk Palsu kepada awak media. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) membongkar pabrik pupuk palsu yang beroperasi di wilayah setempat. Baru 4 bulan beroperasi, pabrik tersebut sudah memproduksi 45,5 ton pupuk dan diedarkan hingga keluar Provinsi Lampung.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengungkapkan, polisi telah melakukan penggerebekan dan penyitaan pupuk palsu pada hari Jumat (14/10/2022) lalu di 4 lokasi berbeda, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kita lakukan pendalaman. Dimulai dari Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda. Kita langsung cek, disana terdapat lima orang buruh sedang melakukan pekerjaan membuat campuran pupuk dengan jenis tertentu," kata Edwin saat memimpin konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Kamis (20/10/2022).

Di lokasi yang wujudnya pabrik penggilingan padi itu, ditemukan bahan-bahannya campuran pupuk seperti garam, pewarna kemudian kapur lalu batu bata yang sudah dihancurkan.

"Supaya berbentuk butiran, bahan-bahan tadi dipanggang lagi dipanaskan menggunakan oven. Didalam oven itu, diaduk dulu memakai mixer disitulah bentuknya menjadi butiran," jelasnya.

Pupuk-pupuk itu, dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu hingga Jambi bahkan ke daerah lain.


Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan di sebuah gudang yang berada di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Disitu, aktifitas pengepakan pupuk kedalam karung juga terjadi.

"Ditemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan daun merk AFG. Yang diduga, tidak sesuai standar dan belum terdaftar," ungkap AKBP Edwin.

Dari keterangan salah satu buruh bernama Fandika Risqi (24) asal Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mengatakan, Pupuk merk Mahkota Fertilizer diproduksi di gudang yang terletak di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.

Untuk pupuk merk AFG, dibuat di sebuah gudang di Desa Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

"Atas keterangan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB tanggal (14/10), kami melakukan pengembangan di Desa Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Ditemukan aktifitas membuat pupuk jenis NPK Phoska dan akan dikirim ke wilayah Bengkulu," katanya.

Pihaknya mengamankan, pupuk merk NPK Phoska, mesin pembuat pupuk juga satu orang penanggung jawab produksi yaitu Adi Candra (44) warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Tak hanya disitu, polisi juga menemukan 160 karung NPK merk AFG hasil produksi PT Agro Fertilizer Group di Kecamatan Tanjung Bintang.


Dari 4 lokasi itu, polisi menyita total 45,5 ton pupuk palsu dengan berbagai merk, 2 unit handphone merk Vivo, 1 truk colt diesel warna kuning nopol BE 8311 DK, ratusan karung kosong dan alat-alat untuk membuat pupuk palsu.

Ditanya kandungan pupuk palsu tersebut, Edwin menjawab tidak ditemukan kadar pupuk sama sekali. Meski begitu, dia akan menyampaikan lebih rinci usai hasil laboratorium keluar.

"Kalau dari kadarnya sendiri, tidak ada unsur pupuk. Berapa persen atau memang 100% tidak ada, saya belum bisa bicara seperti itu. Nanti, kalau sudah ada hasil laboratorium,"jelas AKBP Edwin.

Pemilik perusahan pupuk palsu yakni PT Agro Fertilizer, Kapolres menegaskan telah mengetahui identitasnya berinisial ASH.

"Untuk inisial ASH berstatus DPO dan masih dalam pencarian. Posisi terakhir sudah diketahui, tetapi dia berpindah-pindah," ungkapnya.

Para pelaku, terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30 milyar.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Pasal 73 Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. (*)

Editor :