Cegah Gangguan Ginjal, Lampung Setop Distribusi Obat Sirup di Puskesmas dan Apotek

Tampak warga saat mengantri beli obat di Apotek Enggal di Jalan Kartini. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Keputusan itu diambil menyusul ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak usia 1 sampai 5 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan telah menerima surat dari Kemenkes dan BPOM untuk menghentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicoldan ethylen glicol.
"Sesuai surat edaran dari Kemenkes dan BPOM, untuk obat paracetamol sirup dihentikan sementara diganti dengan paracetamol tablet dalam bentuk puyer atau pulvis. Dan ini sudah kami teruskan ke daerah-daerah," katanya, Rabu (19/10).
Reihana menjelaskan, obat sirup merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N ColdSyrup yang menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di Gambia. Namun obat-obat itu tidak ditemukan di Indonesia.
"Empat obat tersebut Alhamdulillah tidak ditemukan di Indonesia. Tapi untuk sementara Kemenkes meminta agar dihentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicoldan ethylen glicol," kata dia.
Reihana menerangkan, berdasarkan pemeriksaan tim surveillance di lapangan belum ditemukan adanya laporan gejala ginjal akut pada anak-anak di Provinsi Lampung.
"Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut. Gejalanya itu seperti panas demam dan kadang diare. Muntah sampai tidak bisa buang air kecil hingga sampai menyebabkan kematian," ungkapnya.
Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, Zamroni, menjelaskan obat sirup untuk anak mereka Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia hingga saat ini.
"BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," kata Zamroni, Rabu (19/10).
Ia mengungkapkan, Kemenkes telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute sampai saat ini belum diketahui, dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
"BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya," ujarnya.
BPOM juga terus melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Pantauan di Bandar Lampung, semua puskesmas sudah tidak memberikan obat cair atau sirup lagi kepada pasien yang datang berobat. Demikian pula apotek sudah tidak menjual lagi obat cair atau sirup.
"Bu Kadis langsung menginstruksikan untuk menyetop semua obat cair. Kemarin surat edaran diberikan, dan hari ini langsung bu kadis memerintahkan seluruh kepala puskesmas untuk tidak melayani obat sirup dahulu," kata Kepala Puskesmas Kupang Kota, dr. Agustina Hajar, Rabu (19/10).
Agustina mengatakan, larangan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Alternatifnya, lanjut dia, para dokter akan memberikan racikan obat untuk menggantikan obat sirup kepada pasien yang berobat.
Kepala Puskesmas Sumur Batu, dr. Santi, juga mengaku sudah menyetop obat cair dan sirup.
"Sesuai perintah Bu Kadis, di puskesmas kita tidak lagi memberikan obat sirup kepada pasien sejak pagi hari ini," kata Santi.
Demikian pula sejumlah apotek di Bandar Lampung sudah tidak lagi menjual obat cair atau sirup.
"Per hari ini kita tidak menjual dulu obat cair atau sirup karena pemerintah telah menyatakan tidak aman. Karena kalau kita tetap jual nantinya beresiko, kan kasihan untuk anak-anak pasien," kata karyawan Apotek Enggal, Nelly Asihi, Rabu (19/10).
Nelly mengatakan, obat alternatif sementara yang dianjurkan dalam bentuk racikan disesuaikan berat badan pasien dan umurnya. “Obat racik itu resepnya langsung dari dokter," ucapnya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Daerah (PD) Provinsi Lampung, Ardiyansyah, mengimbau kepada seluruh apoteker untuk sementara tidak menjual obat cair atau sirup kepada masyarakat.
Ia juga meminta apoteker melaporkan setiap informasi terkait kasus diduga gangguan ginjal akut pada anak yang ditemui kepada Dinas Kesehatan setempat.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan konsultasi kepada apoteker terkait obat yang akan dikonsumsi, dan membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan obat, serta menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama,” kata Ardiyansyah. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 20 Oktober 2022 dengan judul "Cegah Gangguan Ginjal, Lampung Setop Distribusi Obat Sirup di Puskesmas dan Apotek "
Berita Lainnya
-
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025