• Senin, 18 November 2024

Tiga Tahun Belum Gajian, Honorer di Lampura Curhat Kesulitan Input Data Slip Gaji

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19.30 WIB
206

Kepala Dinas BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadila. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beberapa tenaga honorer Lampung Utara yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, mengeluhkan bahwa slip gaji yang menjadi salah satu syarat pendataan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tidak mereka miliki. Hal itu lantaran mereka sudah 3 tahun tidak menerima gaji.

Slip gaji tersebut menjadi salah satu persyaratan input data yang dilakukan oleh Dinas BKPSDM Lampura, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tak pelak hal itu dikeluhkan oleh tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya kepada Kupastuntas.co Rabu, (19/10/2022).

"Beberapa syarat untuk dapat input data adalah Foto, lalu SK, KTP, Ijasah, lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan ditempat bekerja, dan juga slip gaji selama 12 bulan," tandasnya.

Syarat yang memberatkan menurutnya adalah berkaitan dengan slip gaji, dimana selama tiga tahun terakhir honorer DPUPR belum menerima gaji.

"Slip gaji tidak ada, dikarenakan memang Dinas belum punya anggaran untuk memberikan gaji, oleh sebab itu kita membuat surat yang ditandatangani oleh kepala Dinas bahwa tidak ada anggaran, tetapi surat tersebut tidak diterima oleh pihak Dinas BKPSDM Lampura," tandasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadila mengungkapkan bahwa semua persyaratan merupakan ketentuan dari BKN.

"Semua persyaratan dan ketentuan itu ketetapan dari BKN, mau dia anak siapapun kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa masuk di sistem pendataan itu," tandas Hairul.

Berkaitan dengan syarat slip gaji yang dipermasalahkan tersebut, ia belum dapat memberikan solusi.

"Ya slip gaji itu Dinas terkait yang mengeluarkan, kalau dia tidak ada slip gaji selama 12 bulan mau gimanapun ya tetep gak bisa," tambahnya.

Namun demikan tambah Hairul, terdapat perubahan persyarataan yang ia terima dari BKN.

"Kemarin saya baru dapat surat edaran dari BKN bahwa persyaratan slip gaji yang 12 bulan tersebut awalnya harus tahun 2021  aja, tapi sekarang mendapatkan keringanan diperbolehkan dari tahun 2020 juga yang terpenting totalnya berjumlah 12 bulan minimal dari dua tahun tersebut," tandasnya.

Hairul juga menuturkan penyerahan berkas oleh honorer akan ditutup pada Kamis, (20/10/2022).

"Kalau penutupan resminya itu Sabtu tanggal (22/10/2022), tetapi kita percepat dua hari agar bisa kita cek kembali kekurangannya apa sehingga kita bisa hubungi yang bersangkutan untuk diperbaiki," tutupnya. (*)