Tiga Tahun Belum Gajian, Honorer di Lampura Curhat Kesulitan Input Data Slip Gaji

Kepala Dinas BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadila. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beberapa tenaga honorer
Lampung Utara yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
setempat, mengeluhkan bahwa slip gaji yang menjadi salah satu syarat pendataan
oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
setempat tidak mereka miliki. Hal itu lantaran mereka sudah 3 tahun tidak
menerima gaji.
Slip gaji tersebut menjadi salah satu persyaratan input data
yang dilakukan oleh Dinas BKPSDM Lampura, menindaklanjuti surat edaran yang
dikeluarkan MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang
Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tak pelak hal itu dikeluhkan oleh tenaga honorer yang enggan
disebutkan namanya kepada Kupastuntas.co Rabu, (19/10/2022).
"Beberapa syarat untuk dapat input data adalah Foto,
lalu SK, KTP, Ijasah, lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh pimpinan ditempat bekerja, dan juga slip gaji selama 12
bulan," tandasnya.
Syarat yang memberatkan menurutnya adalah berkaitan dengan
slip gaji, dimana selama tiga tahun terakhir honorer DPUPR belum menerima gaji.
"Slip gaji tidak ada, dikarenakan memang Dinas belum
punya anggaran untuk memberikan gaji, oleh sebab itu kita membuat surat yang
ditandatangani oleh kepala Dinas bahwa tidak ada anggaran, tetapi surat
tersebut tidak diterima oleh pihak Dinas BKPSDM Lampura," tandasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas BKPSDM
Lampung Utara Hairul Fadila mengungkapkan bahwa semua persyaratan merupakan ketentuan
dari BKN.
"Semua persyaratan dan ketentuan itu ketetapan dari
BKN, mau dia anak siapapun kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa masuk di sistem
pendataan itu," tandas Hairul.
Berkaitan dengan syarat slip gaji yang dipermasalahkan
tersebut, ia belum dapat memberikan solusi.
"Ya slip gaji itu Dinas terkait yang mengeluarkan,
kalau dia tidak ada slip gaji selama 12 bulan mau gimanapun ya tetep gak
bisa," tambahnya.
Namun demikan tambah Hairul, terdapat perubahan persyarataan
yang ia terima dari BKN.
"Kemarin saya baru dapat surat edaran dari BKN bahwa
persyaratan slip gaji yang 12 bulan tersebut awalnya harus tahun 2021 aja, tapi sekarang mendapatkan keringanan
diperbolehkan dari tahun 2020 juga yang terpenting totalnya berjumlah 12 bulan
minimal dari dua tahun tersebut," tandasnya.
Hairul juga menuturkan penyerahan berkas oleh honorer akan
ditutup pada Kamis, (20/10/2022).
"Kalau penutupan resminya itu Sabtu tanggal
(22/10/2022), tetapi kita percepat dua hari agar bisa kita cek kembali
kekurangannya apa sehingga kita bisa hubungi yang bersangkutan untuk diperbaiki,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025