Puskesmas dan Apotek di Bandar Lampung Per Hari Ini Tak Jual Obat Sirup

Tampak warga saat mengantri beli obat di Apotek Enggal di Jalan Kartini. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puskesmas dan Apotek di Bandar
Lampung per hari ini tidak lagi menjual obat sirup. Hal itu buntut 192 kasus
gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia per hari ini Rabu (19/10/22) yang kami kutip dari Detik.com.
Sehingga, Kemenkes RI mengimbau seluruh puskesmas dan apotek
menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair, terutama
sirup paracetamol. Seperti halnya di Puskesmas Kupang Kota dan Puskesmas Sumur
Batu.
"Buk kadis langsung menginstruksikan untuk menyetop
obat cair itu semua. Kemarin surat edaran diberikan dan hari ini langsung buk
kadis memerintahkan seluruh kepala puskes untuk tidak melayani obat sirup
dahulu," ujar Kepala Puskesmas Kupang Kota, dr. Agustina Hajar, Rabu
(19/10/2022).
Menurutnya, larangan tersebut sampai batas waktu yang belum
ditentukan. Sehingga pihaknya juga mengikuti instruksi itu.
"Alternatifnya nanti dokter yang memberikan racikan
obat, untuk menggantikan obat sirup tersebut pada pasien," ungkapnya.
Senada disampaikan Kepala Puskesmas Sumur Batu, dr. Santi
mengaku, himbauan untuk menyetop obat sirup langsung diberikan Kepala Dinas Kesehatan
Kota Bandar Lampung.
"Jadi sesuai perintah buk Kadis, di puskes kita tidak
menjual obat sirup sejak pagi hari ini," kata Santi.
Selain itu, Apotek Enggal di Jalan Kartini juga sejak pagi
hari tidak lagi menjual obat sirup.
"Per hari ini kita tidak menjual dulu karena pemerintah
telah menyatakan tidak aman. Karena kalau kita tetap jual namun nantinya
beresiko kan kasihan untuk anak-anak pasien," kata Karyawan Apotek Enggal,
Nelly Asihi.
Jika ada pasien yang membutuhkan obat tersebut, maka
alternatifnya adalah dokter yang memberikan resepnya.
"Obat alternatif sementara yang dianjurkan dalam bentuk
racikan, jadi disesuaikan berat badan pasien dengan umurnya juga. Yang itu
langsung dari resep dokter," ucapnya.
Di setopnya penjualan sirup tersebut apakah merugikan
apotik?. Ia mengaku, demi kesehatan pasien dan anjuran pemerintah maka pihaknya
mengikuti anjuran tersebut.
"Kalau dibilang di rugikan ya gimana karena balik lagi
karena untuk kebaikan pasien sendiri. Nanti kalau kita tidak mengikuti anjuran
Kemenkes dan BPOM nanti kesalahan kita juga," tuturnya.
Nelly juga menyampaikan, sejauh ini masyarakat belum ada
yang mencari obat sirup tersebut.
"Mungkin masyarakat juga sudah mengetahui dari medsos.
Tapi kalau untuk tablet setahuku masih diperbolehkan, tapi disesuaikan
lagi," Kata Nelly. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025