• Jumat, 16 Mei 2025

Puskesmas dan Apotek di Bandar Lampung Per Hari Ini Tak Jual Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16.58 WIB
465

Tampak warga saat mengantri beli obat di Apotek Enggal di Jalan Kartini. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puskesmas dan Apotek di Bandar Lampung per hari ini tidak lagi menjual obat sirup. Hal itu buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia per hari ini Rabu (19/10/22) yang kami kutip dari Detik.com.

Sehingga, Kemenkes RI mengimbau seluruh puskesmas dan apotek menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair, terutama sirup paracetamol. Seperti halnya di Puskesmas Kupang Kota dan Puskesmas Sumur Batu.

"Buk kadis langsung menginstruksikan untuk menyetop obat cair itu semua. Kemarin surat edaran diberikan dan hari ini langsung buk kadis memerintahkan seluruh kepala puskes untuk tidak melayani obat sirup dahulu," ujar Kepala Puskesmas Kupang Kota, dr. Agustina Hajar, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, larangan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga pihaknya juga mengikuti instruksi itu.

"Alternatifnya nanti dokter yang memberikan racikan obat, untuk menggantikan obat sirup tersebut pada pasien," ungkapnya.

Senada disampaikan Kepala Puskesmas Sumur Batu, dr. Santi mengaku, himbauan untuk menyetop obat sirup langsung diberikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

"Jadi sesuai perintah buk Kadis, di puskes kita tidak menjual obat sirup sejak pagi hari ini," kata Santi.

Selain itu, Apotek Enggal di Jalan Kartini juga sejak pagi hari tidak lagi menjual obat sirup.

"Per hari ini kita tidak menjual dulu karena pemerintah telah menyatakan tidak aman. Karena kalau kita tetap jual namun nantinya beresiko kan kasihan untuk anak-anak pasien," kata Karyawan Apotek Enggal, Nelly Asihi.

Jika ada pasien yang membutuhkan obat tersebut, maka alternatifnya adalah dokter yang memberikan resepnya.

"Obat alternatif sementara yang dianjurkan dalam bentuk racikan, jadi disesuaikan berat badan pasien dengan umurnya juga. Yang itu langsung dari resep dokter," ucapnya.

Di setopnya penjualan sirup tersebut apakah merugikan apotik?. Ia mengaku, demi kesehatan pasien dan anjuran pemerintah maka pihaknya mengikuti anjuran tersebut.

"Kalau dibilang di rugikan ya gimana karena balik lagi karena untuk kebaikan pasien sendiri. Nanti kalau kita tidak mengikuti anjuran Kemenkes dan BPOM nanti kesalahan kita juga," tuturnya.

Nelly juga menyampaikan, sejauh ini masyarakat belum ada yang mencari obat sirup tersebut.

"Mungkin masyarakat juga sudah mengetahui dari medsos. Tapi kalau untuk tablet setahuku masih diperbolehkan, tapi disesuaikan lagi," Kata Nelly. (*)