Pemprov Lampung Gagas Program H2M
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setiap masyarakat pasti mendambakan kehidupan yang sejahtera sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1. Pemerintah harus menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat berupa hunian dengan lingkungan yang layak.
Pemenuhan kebutuhan akan lingkungan hunian dan permukiman layak, bukan hanya tanggung jawab masyarakat saja. Namun, perlu dukungan pemerintah melalui penyediaan kebutuhan pendukung sarana perumahan dan kawasan permukiman.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) mencoba menyeimbangkan antara keseimbangan lingkungan, perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk dengan menggagas program hunian masyarakat (H2M).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lampung, Thomas Edwin Ali mengatakan, H2M merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kualitas hunian berbasis lingkungan dengan mengedepankan konsep 'Kampung Hijau' berorientasi pada ketersediaan infrastruktur lingkungan hunian serta mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Program H2M menawarkan, peningkatan kualitas hunian diwilayah perkotaan Provinsi Lampung dengan mendorong keterlibatan masyarakat, Pemerintah Kota/Kabupaten dan kelompok peduli, untuk menghijaukan lingkungan sekitar dan mendorong pembangunan yang ramah lingkungan.
Tidak hanya melakukan penanaman tanaman saja, melainkan menjaga ketersediaan air tanah dengan pembuatan biopori, sumur resapan air hujan, pengelolaan sampah, pengolahan limbah domestik, ruang terbuka publik, apotik keluarga, sarana vertical garden dan lainnya.
"Dalam pelaksanaannya, Program H2M menggunakan, pendekatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari perencanaan hingga keberlanjutan program," kata Thomas Edwin.
Unsur-unsur yang terlibat dalam Program H2M adalah sebagai berikut :
- Tim teknis H2M terdiri dari unsur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota dan Lurah wilayah sasaran.
- Unsur OPD Dinas Pertanian Kota/Kabupaten.
- Kelompok Wanita Tani (KWT).
- Kelompok Masyarakat Peduli.
Dalam tahapan pelaksanaan Program H2M, meliputi :
- Menentukan lokasi sasaran H2M
- Siklus pemberdayaan masyarakat, meliputi :
- Sosial Awal.
- Pemetaan swadaya dan refleksi perkara kritis.
- Penyusunan Rencana Aksi Kampung Hijau berbasis Dokumen Perencanaan Kelurahan/Desa.
- Pemanfaatan bantuan pemerintah untuk masyarakat.
- Pelaksanaan pekerjaan fisik
- Monitoring dan evaluasi. (Adv)
Berita Lainnya
-
PT Great Giant Pineapple Lakukan ESG Capacity Building Pertama untuk Para Suppliers Perusahaan
Sabtu, 30 November 2024 -
Sepakat! PLN dan PT BTB Teken PKS Kemitraan Pelayanan SPKLU di Tol Bakter Jelang Mudik Nataru
Sabtu, 30 November 2024 -
Tri Hanifah dari Lampung Raih Penghargaan Guru PAI Inovatif Nasional 2024
Sabtu, 30 November 2024 -
7.672 Guru di Bandar Lampung Belum Bersertifikasi Tidak Dapat Kenaikan Gaji
Jumat, 29 November 2024