Lolos Kasus Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami, PT URM Terjerat Penimbunan BBM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lolos dari kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 senilai Rp147 miliar, PT Usaha Remaja Mandiri (URM) terjerat perkara baru, penimbunan BBM.
PT URM diduga melakukan praktik penimbunan solar subsidi sejak Januari 2021. Perusahaan ini sudah menjual sebanyak 390 ton solar subsidi ke perusahaan lain senilai Rp2 miliar lebih.
Praktik nakal tersebut diungkap Polda Lampung. Dari lokasi perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Polisi mengamankan solar bersubsidi sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton.
Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan telah mengungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan BBM solar bersubsidi berlokasi di PT URM.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A 1008/IX/2022/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 9 September 2022.
Atas laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan, dan menemukan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di PT URM dengan barang bukti sebanyak 49 ton.
"Barang bukti 49 ton solar bersubsidi itu merupakan timbunan dari bulan Juli sampai Agustus 2022," kata Yusriandi didampingi Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni BW (Direktur PT URM), DY (Karyawan PT URM), RN (suplier), HW (suplier), UJ (kordinator supir pembelian solar subsidi) dan DH (koordinator sopir pembeli solar subsidi).
“Para tersangka tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut karena masih dalam pengembangan penyidikan. Para tersangka juga tidak ditahan,” kata Yusriandi.
Yusriandi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pembelian, pengangkutan BBM solar subsidi dari beberapa SPBU di Bandar Lampung. Solar bersubsidi dibeli dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual ke perusahaan lain dengan harga Rp10.000 per liter.
"Jadi tersangka ini mengantri seperti pengendara normal lainnya di beberapa SPBU Bandar Lampung menggunakan truk hino dan fuso. Kemudian ketika tangki truk kapasitas 10 ribu liter terpenuhi, lalu dikirim dan ditampung ke PT URM," papar Yusriandi.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, PT URM sudah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Sehingga jika diakumulasikan, PT URM sudah memperjualbelikan solar subsidi sebanyak 390 ton senilai Rp2.008.500.000.
Barang bukti yang diamankan dan disita, diantaranya satu buah tangki warna putih berisi solar subsidi dengan kapasitas sekitar 49.000 liter di lokasi PT. URM, dua unit mobil Mitsubishi Fuso warna coklat kenari dengan plat BE-9076-AQ dan berplat BE-8757-DK.
Kemudian satu unit mobil Hino warna hijau berplat BG-8024, kwitansi pembayaran tagihan solar sebesar Rp100 juta, dokumen UKL-UPL PT Usaha Remaja Mandiri, company profile PT Usaha Remaja Mandiri, laporan kas Juli 2022 PT Usaha Remaja Mandiri, laporan kas Agustus 2022 PT Usaha Remaja Mandiri, dan purchase order dari PT Alfero Mineral Sejahtera No. 88/URM/PO/VIII/2022 tanggal 14 Agustus 2022 kepada PT Adisakti Persada Energi.
Selanjutnya, fotokopi kuitansi dari PT Usaha Remaja Mandiri Rp100 juta untuk DP pembayaran 10 ribu liter bio solar B30 tanggal 15 Agustus 2022, fotokopi kuitansi dari PT Usaha Remaja Mandiri Rp100 juta untuk pembayaran DP 10 ribu liter bio solar B30 tanggal 19 Agustus 2022, dan fotokopi kuitansi dari PT Usaha Remaja Mandiri Rp 100 juta untuk pembayaran DP 10 ribu liter cio solar B30 tanggal 23 Agustus 2022.
"Kami juga menyita fotokopi kuitansi dari PT Usaha Remaja Mandiri senilai Rp90 juta untuk pelunasan pembayaran 30 ribu liter bio solar B30 tanggal 14 September 2022, dan fotokopi invoice dari PT Adisakti Persada Energi ditujukan kepada PT Usaha Remaja Mandiri dengan deskripsi B30 solar industri dengan kuantitas 30 ribu liter dengan harga Rp10.970 per liter total pembayaran Rp390 juta," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung mengapresiasi pengungkapkan kasus ini.
Ketua Bidang SPBU Hiswanamigas Lampung, Donny Irawan mengatakan, penangkapan tersebut langkah baik untuk mengurangi kasus penimbunan BBM di Provinsi Lampung.
Donny berharap, aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi tegas kepada penimbun sehingga bisa menimbulkan efek jera. Menurutnya, Hiswanamigas terus melakukan pengawasan agar penjualan BBM bersubsidi di SPBU sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalau ada konsumen yang nakal membeli BBM bersubsidi diluar dari takaran yang berlaku memang kami akan berikan teguran, namun hanya sebatas itu tindakan kami. Karena ranah penindakan ada di pihak kepolisian,” kata Donny, Selasa (18/10).
Ia mengungkapkan, secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan yang membeli BBM bersubsidi. Sehingga dalam satu hari, kendaraan hanya bisa satu kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
“Akan tetapi ada saja konsumen yang ingin melakukan penimbunan, bisa dengan mengganti plat nomor kendaraan atau berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pengisian. Sehingga kami susah untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.
Korupsi Jalan Sutami
BPK RI sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perkiraan Kerugian Negara (LHP PKN) kasus korupsi proyek jalan nasional tersebut ke Polda Lampung pada 19 September 2022 lalu. Namun, hingga kini Polda Lampung belum mengekspose hasil audit BPK tersebut.
Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono didampingi Kasatgas Kopsurgah Wilayah 2 KPK menyerahkan langsung LHP PKN kasus korupsi jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Lampung, Senin (19/9) lalu.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, membenarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono dari BPK RI diserahkan langsung ke Kapolda Lampung.
“Iya benar, tadi pagi sudah diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono kepada Kapolda Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Nilai kerugian negaranya lebih besar dari audit sebelumnya yaitu sebesar Rp23,7 miliar. Untuk nilai pastinya saya belum tahu, karena laporan auditnya masih di Pak Kapolda,” kata Arie, Senin (19/9) malam.
Arie mengatakan, usai menerima audit BPK, pihaknya akan langsung memperbaiki berkas penyidikan dan administrasi lainnya. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangka.
“Jadi penyidikan kasus jalan nasional itu dimulai dari awal lagi. Karena usai ada putusan praperadilan dari PN Tanjung Karang yang membatalkan penetapan tersangka atas nama Engsit, kita langsung keluarkan SP3. Dan setelah audit BPK kita terima, maka tinggal memperbaiki pemeriksaan dan administrasinya saja lalu dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Arie.
Arie mengungkapkan, setelah diterbitkan SP3, maka penetapan nama-nama tersangka sebelumnya juga sudah dibatalkan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan kembali nama-nama tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 54 orang saksi dari berbagai pihak termasuk owner PT URM. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Polda Lampung segera menuntaskan perkara tersebut dan mempublikasikan hasil audit kerugian negara oleh BPK ke masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa hasil audit kerugian negara yang sudah keluar sejak 19 September 2022 itu hingga saat ini belum diberitahukan ke publik.
"MAKI desak Polda Lampung untuk segera tuntaskan perkara ini dan segera publish hasil audit BPK agar publik tahu arah penanganan perkara ini sekaligus bisa mengawalnya," kata Boyamin, Rabu (12/10).
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, juga meminta Polda Lampung segera mempublikasikan hasil audit BPK terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi jalan Ir. Sutami.
"LCW mendesak Polda segera mengumumkan audit kerugian negara dari BPK itu. Masyarakat kan jadi bertanya-tanya kalau memang hasil audit kerugian negara ini sudah keluar, kenapa tidak diberitahukan ke publik. Jangan ditahan-tahanlah kalau memang sudah keluar," ujarnya.
Juendi juga mendorong Polda Lampung bergerak cepat dan melengkapi alat bukti lainnya untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka atau dalang dalam perkara yang merugikan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar tersebut. "Kita juga minta KPK agar turun kembali untuk mensupervisi perkara ini supaya lebih terang dan menemukan kejelasan," imbuhnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 18 Oktober 2022 dengan judul "Lolos Kasus Korupsi Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami, PT URM Terjerat Penimbunan BBM"
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025